TANJUNG PINANG,mediatrias.com – Sepertinya Yuni Merasa Kesal atas penegakan hukum yang tidak kunjung di dapatkan atas laporan polisi Nomor : STPL /K/IX/2014/KEPRI/RES TPI/SEK BARAT,tanggal 11 September 2014”.dianya meminta kepada Kapolda Kepri maupun kepada Kapolri berharap perkara yang dilaporkannya di polsek Tanjung Pinang Barat segera di gelar perkara di polda Kepri.
Adapun permintaan gelar perkaranya di gelar di polda Kepri,Yuni menganggap kurangnya operasi mental untuk penegakan hukum di polsek Tanjung Pinang Barat.Sejak saya membuat laporan polisi tidak pernah ada pemberitahuan sejauh mana penanganan maupun pengembangan penyedikan yang di lakukan aparat penegak hukum.
Dengan tidak adanya kejelasan maupun kepastian hukum atas laporan saya selama bertahun-tahun terduduk alias disimpan di dalam berangkas Berkas Oleh kanitnya yang bernama Latif pada saat itu serta berjalan di tempat, saya mencoba mendatangi kantor polresta Tanjung Pinang terkait masalah hukum yang saya laporkan, malah saya di suruh lagi balik ke polsek Tanjung Pinang Barat.
Sementara itu sudah saya sudah jelaskan bahwasanya saya “ sudah capek bolak-balik “ nanya itu, pada kenyataannya rumah saya masih tetap di kuasai orang yang saya laporkan dimana rasa keadilan yang saya dapatkan dari penegak hukum selama ini belum saya dapatkan ungkapnya dengan nada sedih.
“ Waktu itu ditanya penyidik tentang kepemilikan sertipikat rumah saya dan dokumen lainnya sudah saya perlihatkan kepada bapak-bapak penegak hukum di polresta Tanjung Pinang malah mereka menyarankan saya agar menemui pak kapolresta, karena katanya laporan polisi tidak dapat di buat dua kali, dengan kasus yang sama.Saya sudah coba beberapa kali ingin menemui pak kapolresta Tanjung Pinang, tetapi tidak pernah berhasil “ ucapnya.
Kelihatannya Stafanus itu hebat ya…pak, rumah saya sendiri bisa di kuasainya selama bertahun-tahun, bahkan sudah terlapor dianya malah bertahan dan tidak bersedia mengosongkan rumah saya, lalu siapakah dia ? apakah ada Oknum yang diduga melindungi dia untuk merampas Rumah Milik saya kesalnya.,
Saya curiga pak jangan-jangan polisi di polsek Tanjung Pinang Barat di hipnotisnya, saya sudah bolak-balik mendatangi kantor polisi dianya tetap menganggap laporan polisi yang saya buat tidak ada apa-apanya untuk dirinya.
Menurut saya jika memang aparat penegak hukum bekerja secara profesional sesuai pada standar operasional penanganan (SOP) tidak mungkin saya pusing hingga tujuh keliling, dimana operasional mental kinerja polsek Tanjung Pinang Barat yang di tekankan oleh presiden Joko Widodo, malah saya salah satunya jadi korban tidak mendapatkan keadilan.
Permintaan saya kepada bapak Kapolda Kepri, jika saya di izinkan untuk mencari keadilan yang sesungguhnya sebagai rakyat Indonesia yang baik dan patuh serta taat pada aturan hukum, berharap perkara yang saya laporkan agar di gelar di polda Kepri nantinya,pintanya lagi.
Lalu siapakah sebenarnya Stafanus yang di maksud, dan kekuatan apa yang di milikinya sehingga dianya tetap bertahan. Apakah benar dia memilki dokumen lain atau sertifikat ganda terkait kepemilikan rumah tersebut. penegak hukum patut memberikan perlindungan hukum dan membuktikan kebenarannya untuk rasa keadilan pada setiap pelapor.
Reporter : (ss/jo)
Editor :zulham