BATAM, DETIKTPIKORNEWS.com – Ketika Golongan R1 ( 6 Amper ) atau Golongan R2 ( 10 Amper ) yang sudah di naikkan tarif Listriknya oleh PLN Batam sekitar awal april yang lalu sebesar 30% ..????
Sepertinya Dengan kebijakan Gubernur saat ini Revisi besaran Kenaikan Listrik 15 % melalui Pergubnya… Ternyata hanya berlaku untuk Golongan R1 ( 6 Amper ).
Untuk Golongan R2 ( 10 Amper ), Tarif masih berlaku berdasarkan Pergub yang Lalu.
“Berdasarkan Isu yang berkembang dilapangan ada dugaan suap usulan saat kenaikan tarif listrik PLN Batam yang di sinyalir beraroma suap”.
Ketika kabar ini berhembus ke mana-mana dan menjadi pembicaraan publik. Yang cukup mengejutkan, sebuah akun Facebook atas nama Andi Yusuf mengaku mendengar isu miring itu.
Sejumlah nama disebut-sebut terlibat suap. Mulai dari anggota DPRD Kepri hingga Gubernur Kepri. “Tidak mungkin kosong-kosong saja,” ujar seorang warga menanggapi hal itu kepada batamnews.co.id, Selasa (24/5/2017).
Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Listrik (AMPLI) Kota Batam Said Dahlawi tak menepis isu tersebut benar atau tidak.
Menurutnya, penegak hukum harus cepat bergerak tanpa menunggu laporan dari masyarakat. “Karena ini kan bukan delik aduan,” ujar dia.
Disamping itu salaah satu DPN TIM Investigasi dari LPP TIPIKOR ,IM Mengatakan kepada awak media ini di kantornya.”kalau ada indikasi dugaan suap tentang kenaikan tarif listrik R1 dan R2 di kota Batam terhadap istansi yang terkait (muspida) maka kita minta KPK Pusat atau penegak hukum yang lainnya harus menindak dengan tegas.
Karena pantauan kita dilapangan tentang naaiknya tarif listrik yang sudah di umumkan oleh gubernur kepri Nurdin Basiirun sudah membuat masyarakat batam semakin susah dan semakin terpuruk imbuhnya.
Kenaikan tarif listrik PLN Batam seeprtinya permaianan politik tingkat tinggi dan pergub tersebut telah diduga cacat Hukum tegasnya.
Reporter : Rm
Editor :mora