SIMALUNGUN.MEDIATRIAS.com – Berjam jam melakukan pengintaian, Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua pria dari dalam rumah, Sabtu (9/2) sekira pukul 15.00 WIB.
Kedua pria tersebut yakni Mustafa Kamal (41) warga Bandar Gunung, Nagori Gunung Serawan, Kecamatan Bandar Masilam, dan Herman Syahputra (35) warga Huta Bandar Masilam, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti diamankan berupa 1 bungkus plastik klip besar berisi 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu, 1 bungkus plastik klip besar berisi 8 bungkus klip kecil diduga berisi sabu, beberapa bungkus plastik klip kosong, peralatan sabu dan dua buah handphone.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Satres Natkoba Polres Simalungun.
“Guna penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar peredaran narkotika di wilayah hukum polres simalungun, kedua pelaku sudah kita jebloskan ke dalam sel,” ungkap Kasat Narkoba AKP Heri Edrino SIK.
Dijelaskan AKP Heri Edrino SIK, penangkapan para pelaku berawal dari informasi warga sekitar yang menyebutkan jika keduanya sering melakukan transaksi sabu didalam rumah Kamal.
“Begitu menerima informasi, saya dan anggota turun ke lokasi melakukan pemgintaian. Sekira pukul 15.00 wib, kami lakukan penggerebekan bersama gamot hingga akhirnya ditemukan barang bukti,” jelasnya memaparkan.
Interogasi dilakukan tim terhadap para pelaku hingga akhirnya diketahui jika sabu sabu berasal dari Pian warga Bandar Pulau, Kecamatan Bandar, Kabupaten simalungun.
“Sebelum kami tiba dilokasi, target telah lebih dahulu melarikan diri. Meskipun begitu, anggota saya perintahkan agar tetap melakukan pengejaran,” tandasnya.
Arif