BATAM,mediatrias.com – Persidangan (23/02/2017) yang mana agenda sampai pada putusan hakim, dan hakim yang memimpin putusan ini adalah Julkifly dan masing-masing anggota Hera Polosian Dan Imam, dan pada penuntut umum adalah triyanto.
Berdasarkan fakta persidangan yang ada dan rentetan peristiwa persidangan yang berisikan tentang kronologis dari awal persidangan mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan terdakwa, hingga putusan, dan akhirnya nining dinyatakan bersalah oleh hakim.
Adapun hal- hal yang menjadi pertimbangan terhadap nining adalah yang memberatkan yaitu terdakwa nining mengakibatkan Pt.Faras mengalami kerugian materi adapun yang meringankan terdakwa menjawab hakim dengan sopan dan terdakwa memiliki keluarga.
Maka dengan segala pertimbangan hakim setelah menunggu dua minggu putusan akhirnya dibunyikan bahwa hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara kepada terdakwa nining selama 1 tahun dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.tegas hakim majelis
Dan hakim juga menanyakan sikap penasehat hukum nining,namun menyatakan pikir – pikir dan pihak penuntut umum juga mengungkap kan hal yang sama “baiklah sidang ini kita tutup” ungkap hakim majelis.
Reporter : (rs)
Editor :zulham