BATAM,mediatrias.com –Seharusnya Pemko Batam melalui Dinas BPM-PTSP dengan gencar-gencarnya melakukan razia rutin di sejumlah tempat massage kota Batam.Bahkan hasil razia tersebut Dinas BPM-PTSP & Sappol PP pada tanggal 30 /11/2016 terlihat melakukan penyegelan di Massage MORENA 31 di Komplek Winsor Sequer Nagoya dengan memasang pita garis polis line.
“yang anehnya ,mengapa tindakan hukum yang dilakukan oleh pejabat Pemko Batam melalui dinas BPM-PTSP itu sering kali di abaikan oleh pihak pengusaha massage secara sengaja membuka segel dan mengoperasikan usahanya kembali”.
Saat awak media ini melakukan konfirmasi kepada anggota komisi I DPRD kota Batam Harmidi Husei (2/12/2016) ,tentang aturan hukum di pemerintahan kota Batam apakah di benarkan pihak pengusaha massage Morena 31 membuka sendiri pita garis polis line yang masih terpasang ?
Harmidi pun menerangkan : kalau sudah di pasang pita polis line berarti sudah ada pelanggaran hukum terkait tempat tersebut.Mungkin izin-izin nya sudah kadarluasa atau belum di urus atau menyalahgunakan izin.Terkait pemasangan garis pita polis line kalau sudah di buka coba di tanyakan pada Dinas BPM-PTSP, tegasnya.
Penelusuranpun dilakukan oleh awak media ini kembali mempertanyakan apa hasil sidak beberapa bulan lalu di massage Morena 31 pada tempat yang sama, belau lagi menjelaskan “ Saya ngak ikut sidak terhadap beberapa massage tempo hari dan komisi I DPRD kota Batam akhir-akhir ini ada pembahasan anggaran, itu yang sidak rombongan pak Gustian Riau Dinas BPM- PTSP kota Batam,tutupnya.
Sementara pejabat Dinas BPM-PTSP kota Batam Noviandra selaku Kabid Pengawasan Perizinan hingga saat ini belum bersedia dimintai keterangan nya pelanggaran apakah sebenarnya yang di lakukan oleh pemilik massage Morena 31 hingga terjadi penyegelan meski hanya dalam hitungan singkat.
Reporter : (mul)
Editor :zulham