• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber
Media Trias
ADVERTISEMENT
  • NEWS
    • EKONOMI & BISNIS
    • POLITIK
    • DUNIA
  • TRENDING
  • TNI & POLRI
  • OTOMOTIF
    • SPORT
    • MOTOR
    • STYLE
  • TRIAS TV
  • GALLERY
    • INFOTORIAL
    • INFOTAIMENT
  • DAERAH
    • ACEH
    • MEDAN
    • SIMALUNGUN
    • ASAHAN
    • TANJUNG BALAI
      • BATU BARA
      • RIAU
No Result
View All Result
Media Trias
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Orang Tua Meninggal Dunia, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda

admin by admin
18/01/2021
in News
0
Orang Tua Meninggal Dunia, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIATRIAS.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Senin, 18 Januari 2021. Karena, orangtua Pinangki dikabarkan meninggal dunia.

“Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan. Namun demikian, ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa saudara terdakwa orangtuanya meninggal ya,” kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto.

Kemudian, Pinangki membenarkan kabar yang disampaikan majelis hakim tersebut terkait kepergian orangtuanya. “Iya yang Mulia,” kata Pinangki.

Maka dari itu, hakim mengizinkan permintaan penasihat hukum supaya terdakwa Pinangki bisa menghadiri pemakaman jenazah orangtuanya. Tetapi, hakim tetap meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengawal Pinangki.

“Untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan Rabu dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apa pun itu kehendak Kuasa. Sidang selesai,” tutur Eko.

Selanjutnya, jaksa menanyakan kepada majelis hakim sampai jam berapa terdakwa Pinangki diizinkan melayat orangtuanya yang meninggal dunia. Lalu, hakim pun menjawab dengan bijaksana.

“Hari ini sampai pemakaman selesai. Pengertian selesai bukan pas di liang lahat, dilihat saja nanti kondisinya,” ungkapnya.

Pinangki dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki dituntut melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki dituntut melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 88 KUHP.(Amg)

admin

admin

Stay Connected test

  • 81 Followers
  • 108k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Natuna Tangkap Tangan Y (38) “Bakar Lahan Modus Ekonomi”

Kapolres Natuna Tangkap Tangan Y (38) “Bakar Lahan Modus Ekonomi”

01/03/2021
Mengenaskan, Oppung Anggiat Ditemukan Tewas Terpanggang Di Tungku Dapur Rumah Nya

Mengenaskan, Oppung Anggiat Ditemukan Tewas Terpanggang Di Tungku Dapur Rumah Nya

15/02/2021
Inilah Fakta Mengejutkan Tentang Kentut yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Inilah Fakta Mengejutkan Tentang Kentut yang Jarang Diketahui Banyak Orang

24/02/2021
Bejat, Ayah Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Selama Dua Tahun

Bejat, Ayah Ini Tega Cabuli Anak Tirinya Selama Dua Tahun

22/02/2021
Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

0
Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

0
Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

0
Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

0
Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

03/03/2021
Upacara Penutupan Satgas TNI Kontingen Garuda Unifil dan Satgas TNI RDB XXXIX-B Monusco 2020 Batalyon Infabteri 8 Marinir

Upacara Penutupan Satgas TNI Kontingen Garuda Unifil dan Satgas TNI RDB XXXIX-B Monusco 2020 Batalyon Infabteri 8 Marinir

03/03/2021
Sekda Kuningan Buka Acara Inventarisasi Tanah

Sekda Kuningan Buka Acara Inventarisasi Tanah

03/03/2021
Pasca Digledah Oleh KPK Diruangannya, Ketua dan Anggota BP Kawasan Bintan Tidak Ngantor

Pasca Digledah Oleh KPK Diruangannya, Ketua dan Anggota BP Kawasan Bintan Tidak Ngantor

03/03/2021

Recent News

Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

Suparjo Ketum SAH Badko HmI Riau – Kepri

03/03/2021
Upacara Penutupan Satgas TNI Kontingen Garuda Unifil dan Satgas TNI RDB XXXIX-B Monusco 2020 Batalyon Infabteri 8 Marinir

Upacara Penutupan Satgas TNI Kontingen Garuda Unifil dan Satgas TNI RDB XXXIX-B Monusco 2020 Batalyon Infabteri 8 Marinir

03/03/2021
Sekda Kuningan Buka Acara Inventarisasi Tanah

Sekda Kuningan Buka Acara Inventarisasi Tanah

03/03/2021
Pasca Digledah Oleh KPK Diruangannya, Ketua dan Anggota BP Kawasan Bintan Tidak Ngantor

Pasca Digledah Oleh KPK Diruangannya, Ketua dan Anggota BP Kawasan Bintan Tidak Ngantor

03/03/2021
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber

mediatrias.com ©2015 - 2021 | All Right Reserved Media Trias Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer Media Cyber
  • Gallery
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

mediatrias.com ©2015 - 2021 | All Right Reserved Media Trias Group