Inspirasi Untuk Negeri
  • NEWS
    • POLITIK
    • STYLE
  • TRENDING
  • METRO
    • TNI & POLRI
  • OTOMOTIF
    • MOTOR
    • SPORT
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • STYLE
    • HIDUP SEHAT
  • INDEKS
    • SIARAN PERS
    • BREAKING NEWS
  • TVTRIAS
    • GALLERY
    • BP BATAM
    • INFOTAIMENT
  • ECONOMY & BUSINESS
  • KUPAS TRIAS
No Result
View All Result
Inspirasi Untuk Negeri

Pansus DPRD Batam Minta Waktu 60 Hari Terkait Ranperda Perubahan Perda 10 Tahun 2016

Redaksi by Redaksi
Agustus 5, 2023
in DPRD BATAM
0
Pansus DPRD Batam Minta Waktu 60 Hari Terkait Ranperda Perubahan Perda 10 Tahun 2016
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIATRIAS.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam Raperda perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, meminta perpanjang waktu selama 60 hari kerja.

“Dikarenakan pembahasan materi dan substansi ranperda perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah belum selesai, dan masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Maka melalui rapat paripurna yang terhormat kiranya dapat memberikan penambahan masa kerja pansus selama 60 hari,” kata Muhammad Kamaluddin, Waka I DPRD Kota Batam, saat rapat paripurna, Jumat (4/8).

Ia menerangkan, pansus akan melaporkan kembali kepada rapat paripurna selanjutnya tentang laporan pansus pembahasan perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Paripurna DPRD Kota Batam dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus pembahasan ranperda perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, sekaligus pengambilan keputusan.

BACA INI

Di RDP DPRD Batam, Petani Batok Arang Kelapa Minta Perpanjangan Waktu Rencana Penggusuran

Di RDP DPRD Batam, Petani Batok Arang Kelapa Minta Perpanjangan Waktu Rencana Penggusuran

Agustus 9, 2023
Paripurna DPRD Kota Batam, Wali Kota Sampaikan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD 2023

Paripurna DPRD Kota Batam, Wali Kota Sampaikan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD 2023

Agustus 4, 2023
Anggota DPRD Sebut, Air Mati Jangan Salahkan Warga Jika Turun ke Jalan

Anggota DPRD Sebut, Air Mati Jangan Salahkan Warga Jika Turun ke Jalan

Agustus 3, 2023
Anggota DPRD Batam, Minta PT ABH Tuntaskan Persoalan Air

Anggota DPRD Batam, Minta PT ABH Tuntaskan Persoalan Air

Agustus 3, 2023

Dalam konteks tersebut keberadaan perangkat daerah menjadi sangat penting guna menjalankan fungsi pemerintahan. Perangkat daerah, menurut undang-undang nomor 23 tahun 2014, adalah unsur pembantu kepala daerah dan dprd dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Perangkat daerah dibentuk oleh masing-masing daerah, berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan daerah,” ujarnya.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, implementasi pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas urusan kewenangan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi, efektivitas, pembagian habis tugas, rentang kendali, tata kerja yang jelas, dan fleksibilitas.

“Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, merupakan dasar bagi pembentukan perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kota Batam. Dalam perda tersebut perangkat daerah dan susunannya diatur termasuk tipologi kelembagaannya,” ujar dia.

Dikarenakan adanya kebutuhan dan amanat peraturan perundang-undangan, maka Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dilakukan perubahan.

Pada perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagaimana usulan pemko, terdapat dua substansi perubahan, yakni penambahan atau pembentukan badan riset dan inovasi daerah (brida), dan penambahan atau pembentukan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).

“Atas materi perubahan ranperda nomor 10 tahun 2016 tersebut, maka langkah pertama yang dilakukan oleh pansus adalah melakukan rapat internal pansus. Guna menyamakan persepsi dan pemahaman atas urgensi dan latar belakang dilakukannya perubahan kedua perda nomor 10 tahun 2016 tersebut,” bebernya.

Selanjutnya, pansus melakukan pembahasan materi dan substansi ranperda dengan tim pemko batam. cukup banyak terjadi dinamika, terutama pansus mempertanyakan kenapa hanya 2 (dua) usulan penambahan atau pembentukan organisasi perangkat daerah, yakni Brida dan BPBD.

Sementara menurut pansus, saat inilah kesempatan dan momentumnya, organisasi perangkat daerah yang belum ada dan dibutuhkan oleh pemerintah kota batam dapat dibentuk, semisal badan pengelola perbatasan daerah (BPPD)), dan penguatan tipologi atau pengembangan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah, serta pemisahan dinas kebudayaan dan pariwisata. Pariwisata sebagai sektor unggulan kota batam maka perlu dikelola secara lebih serius, dan salah satunya dengan membentuk dinas pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Atas usulan dan dinamika tersebut, maka pansus memberikan waktu kepada tim Pemko Batam untuk melakukan pengkajian dan pendalaman terkait kebutuhan organisasi perangkat daerah ini,” ujar Kamaluddin.

Dikarenakan kajian dan pendalaman atas kebutuhan organisasi perangkat daerah tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, maka sambil menunggu hasil kajian tersebut, pansus memutuskan untuk melakukan studi banding ke daerah lain, guna mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan materi dan substansi ranperda, termasuk melakukan konsultasi ke ditjen otonomi daerah kemendagri.

“Dalam perkembangannya, di pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh pansus dan tim Pemko Batam, sampai laporan pansus ini dibacakan, masih belum adanya kesepahaman terhadap materi dan substansi dari ranperda. Sehingga masih memerlukan pembahasan yang lebih mendalam terutama berkenaan penambahan atau pembentukan beberapa organisasi perangkat daerah yang dibutuhkan,” pungkasnya

Sumber: Posmetro

Previous Post

Paripurna DPRD Kota Batam, Wali Kota Sampaikan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD 2023

Next Post

Diduga Hina Watua DPRD, Tokoh Masyarakat: Perlu di Bina ASN Seperti Itu

Redaksi

Redaksi

BERITA CATEGORY

Di RDP DPRD Batam, Petani Batok Arang Kelapa Minta Perpanjangan Waktu Rencana Penggusuran
DPRD BATAM

Di RDP DPRD Batam, Petani Batok Arang Kelapa Minta Perpanjangan Waktu Rencana Penggusuran

Agustus 9, 2023
Paripurna DPRD Kota Batam, Wali Kota Sampaikan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD 2023
DPRD BATAM

Paripurna DPRD Kota Batam, Wali Kota Sampaikan Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD 2023

Agustus 4, 2023
Anggota DPRD Sebut, Air Mati Jangan Salahkan Warga Jika Turun ke Jalan
DPRD BATAM

Anggota DPRD Sebut, Air Mati Jangan Salahkan Warga Jika Turun ke Jalan

Agustus 3, 2023
Anggota DPRD Batam, Minta PT ABH Tuntaskan Persoalan Air
DPRD BATAM

Anggota DPRD Batam, Minta PT ABH Tuntaskan Persoalan Air

Agustus 3, 2023
Permasalahan Sertifikat, DPRD Batam Gelar RDP Bersama Warga Parisa Indah
DPRD BATAM

Permasalahan Sertifikat, DPRD Batam Gelar RDP Bersama Warga Parisa Indah

September 9, 2021
Waka II DPRD Batam Berharap Pemko Punya Peran dalam Pengelolaan SPAM
DPRD BATAM

Waka II DPRD Batam Berharap Pemko Punya Peran dalam Pengelolaan SPAM

September 8, 2021
Next Post
Diduga Hina Watua DPRD, Tokoh Masyarakat: Perlu di Bina ASN Seperti Itu

Diduga Hina Watua DPRD, Tokoh Masyarakat: Perlu di Bina ASN Seperti Itu

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Dunia Pendidikan

Stay Connected test

  • 129 Followers
  • 129k Subscribers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Oktober 30, 2021
Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

November 13, 2021
Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

September 11, 2021
Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

April 8, 2021
PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

0
Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

0
Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

0
Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

0
Polda Riau Ungkap dan Tangkap Pelaku Penyeludup Sisik Trenggiling

Polda Riau Ungkap dan Tangkap Pelaku Penyeludup Sisik Trenggiling

September 26, 2023
Modus Memberi Makan Kucing di Tempat Kos, SB Berusaha Perkosa Mahasiswi di Bintan 

Modus Memberi Makan Kucing di Tempat Kos, SB Berusaha Perkosa Mahasiswi di Bintan 

September 26, 2023
Sambut HUT Muba ke 67, Pemkab Muba Mantapkan Persiapan

Sambut HUT Muba ke 67, Pemkab Muba Mantapkan Persiapan

September 26, 2023
Pemkab Muba Mendukung Zona Integritas WBBM Polres Muba

Pemkab Muba Mendukung Zona Integritas WBBM Polres Muba

September 26, 2023

Recent News

Polda Riau Ungkap dan Tangkap Pelaku Penyeludup Sisik Trenggiling

Polda Riau Ungkap dan Tangkap Pelaku Penyeludup Sisik Trenggiling

September 26, 2023
Modus Memberi Makan Kucing di Tempat Kos, SB Berusaha Perkosa Mahasiswi di Bintan 

Modus Memberi Makan Kucing di Tempat Kos, SB Berusaha Perkosa Mahasiswi di Bintan 

September 26, 2023
Sambut HUT Muba ke 67, Pemkab Muba Mantapkan Persiapan

Sambut HUT Muba ke 67, Pemkab Muba Mantapkan Persiapan

September 26, 2023
Pemkab Muba Mendukung Zona Integritas WBBM Polres Muba

Pemkab Muba Mendukung Zona Integritas WBBM Polres Muba

September 26, 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Sitemap
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber

No Result
View All Result
  • Disclaimer Media Cyber
  • Gallery
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mediatrias.com
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • Sitemap 
  • SOP WARTAWAN
  • Tentang Kami