MEDIATRIAS.COM – Di tahun 2021, Badan Pengusaha (BP Batam) melakukan 1 paket pekerjaan pemeliharaan infrastruktur kawasan yang terdiri dari Pekerjaan Pekerjaan Pengembangan Pavement Runway Service Performance Bandara Hang Nadim Batam yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya dengan nilai kontrak Rp. 109.835.947.191,00 rupiah. Tetapi dari penelusuran Mediatrias.com bahwa pengadaan yang dilakukan oleh BP Batam di Website LPSE Harga terkoreksi senilai Rp. 105.475.395.953,00 rupiah.
Berdasarkan data Mediatrias.com, Pekerjaan Pavement Runway Service Performance Bandara Hang Nadim Batam diduga tidak sesuai Spek yang terdiri dari Asuransi Ketenaga Kerjaan, Pekerjaan Weaksport dan Overlay Runway AC-BC AC-WC, Pekerjaan AFL Kabel series FL2XCY 1X6 aqmm, 3/6 kV, Penggalian, Penggelaran,Penanaman Kabel series dan Kabel grounding, compelete batu pelindung dan pasir, Pengadaan kabel series FL2XCY 1X6 sqmm dan Penggelaran sirkuit 2 serta Secoundary Cable NYYHY 2X4 Sqmm.
Menurut dari data Mediatrias.com yang tidak sesuai Spek tersebut dapat mengakibatkan terjadinya kerugian Negara yang sumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai miliaran rupiah. Akan tetapi, dari pekerjaan Pavement Runway Bandara Hang Nadim Batam diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Badan Pengusaha (BP Batam) tidak melakukan pengawasan atau Lalai dalam menjalankan sebuah tugas proyek pekerjaan Negara.
Kemudian, Dari perbedaan nilai kontrak dan harga terkoreksi HPS LPSE Rp. 109.835.947.191,00 dan Rp. 105.475.395.953,00 diduga adanya permainan pengadaan yang dilakukan oleh Pihak-pihak dari Badan Pengusaha (BP Batam) demi meraup keuntungan dalam melakukan pengadaan pekerjaan Pembangunan Pavement Runway Service Performance Bandara Hang Nadim Batam.
Sementara itu, Kepala Humas Badan Pengusaha (BP Batam) Ariastuty Sirait saat di konfirmasi oleh Mediatrias.com terkait pekerjaan Pembangunan Pavement Runway Service Performance Bandara Hang Nadim Batam yang tidak sesuai Spek atau kekurangan volume pekerjaan Belum mendapatkan balasan. Pasalnya diduga bahwa Kepala Humas Badan Pengusaha (BP Batam) Ariastuty Sirait tutup mata terkait hal pekerjaan di Badan Pengusaha (BP Batam).
Untuk itu, Diminta kepada Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terkait Pengadaan-pengadaan yang dilakukan oleh Badan Pengusaha (BP Batam) yang mana nilai kontrak dan nilai HPS Harga Terkoreksi serta Spek pekerjaan dan pengawasan dari pihak Badan Pengusaha (BP Batam) tidak jelas kewajarannya dan Pengawasanya, Sehingga terjadinya kerugian Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021.
Penulis: Red
Berita Part : 7