MEDIATRIAS.COM – Paripurna DPRD Bintan tentang Penyampaian pokok-pokok pikiran dan pemilihan Wakil Bupati Bintan sisa jabatan 2021-2024 berjalan alot, pasalnya tidak kehadiran salah satu calon wakil Bupati yakni Dhenok Puspita Sari membuat paripurna terpaksa ditunda, Senin (21/8/2023).
Pemilihan wakil Bupati sempat di skor sebanyak Dua kali, kemudian sidang paripurna kembali dilanjutkan setelah sholat Zuhur, ditengah jalannya sidang timbul gejolak dari beberapa anggota dewan yang menginginkan pemilihan ditunda, ada juga yang meminta sidang tetap dilanjutkan.
Bahkan dalam rapat kedua yang baru saja dibuka oleh ketua DPRD Bintan Agus Wibowo terus dihujani interupsi oleh sejumlah anggota DPRD. Sebanyak 14 orang setuju menggelar paripurna pada kamis mendatang dan 11 anggota tidak setuju melakukan pemilihan pada kamis mendatang.
Dihasil akhir melalui voting pimpinan DPRD menyatakan pemilihan wakil Bupati ditunda dan dilanjutkan kembali pada Kamis 24 Agustus, sebanyak 14 orang setuju menggelar paripurna pada kamis mendatang dan 11 anggota tidak setuju.
Menurut ketua Panlih Mirwan, rapat ditunda lantaran harus mengikuti Tatib pasal 17 nomor 34 yang tercatat aturan terkait pemilihan Wakil Bupati Bintan.
” Kita tunda hingga kamis mendatang, namun kita tidak menyetujui jika pada kamis medatang dilakukan pemilihan ada atau tidak adanya salah satu calon Wakil Bupati Bintan,” jelasnya.
Kata Mirwan, Panlih sudah menghubungi Dhenok beberapa kali untuk dimintai klarifikasi namun pihaknya belum menerima jawaban.
“Kami belum mendapat jawaban dari yang bersangkutan, nomornya tidak bisa dihubungi,” tambahnya. (Jo)