MEDIATRIAS.COM – Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Anambas laksanakan paripurna dalam agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2021. Bertempat di gedung Paripurna DPRD lantai I Anambas, Senin (4-04-2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Anambas, H. Fatkhurrahman yang di hadiri langsung oleh Bupati Anambas, Abdul Haris, SH dan turut didampingi oleh Wakil Bupati Anambas Wan Zuhenrdadan Sekretaris Daerah Anambas Sahtiar, SH.MM.
Kegiatan tersebut diselenggarakan sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPJ Akhir Tahun Anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Dalam pidatonya, Haris yang akrab disapa menerangkan struktur keuangan daerah tahun 2021 untuk pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.122,67 miliar. Namun terealisasi sebesar Rp 844,51 miliar atau sebesar 75,22 persen.
“Dana transfer 2021 terealisasi sebesar Rp 745,08 miliar, pendapatan transfer antar daerah terealisasi sebesar Rp 53,98 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp 13,18 miliar, PAD terealisasi sebesar Rp 32,27 milyar, PAD murni dari pajak daerah terealisasi sebesar Rp 13,28 miliar,” Haris sebutkan.
Sedangkan retribusi daerah terealisasi sebesar Rp 4,70 miliar, hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar Rp 1,98 miliar, untuk lain-lain PAD yang sah terealisasi sebesar Rp 12,31 miliar.

“Berdasarkan anggaran tersebut, maka alokasi belanja daerah tahun 2021 sebesar Rp 1.132,26 miliar dengan realisasi sebesar Rp 806,41 miliar atau sebesar 77,22 persen,” ucap Nya.
Untuk belanja operasi terealisasi sebesar Rp 559,90 miliar, belanja modal terealisasi sebesar Rp 141, 91 miliar, belanja tak terduga Rp 878,75 miliar, sedangkan belanja transfer teralisasi sebesar Rp 103,72 miliar.
“Untuk realisasi pembiayaan daerah tahun 2021 sebesar Rp 10 miliar, cukup meningkat dari target yang dialokasikan sebesar Rp 9,60 miliar,” diJelaskan Nya.
Untuk itu, dari uraian struktur APBD tersebut dapat disimpulkan bahwa SILPA Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2021 diperoleh sebesar Rp 48,09 miliar.
Pada tahun 2021 Pemda Anambas juga telah melaksanakan sebanyak 34 urusan yang terbagi atas 4 kelompok urusan.
Yaitu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.
“Ada 159 program yang dijabarkan ke dalam 409 kegiatan dan 1140 sub kegiatan,” jelasnya.
Selain itu pada tahun 2021 Pemda Anambas juga menerima tugas pembantuan dari Kementerian Pertanian RI melalui program ketersedian akses dan konsumsi pangan berkualitas.
“Tentu program ini bermanfaat untuk mencukupi kebutuhan dan ketersediaan gizi serta pangan bagi masyarakat dalam rangka pencegahan stunting,” jelas Abdul Haris.
Haris pun menyadari, selama pelaksanaan kegiatan tahun 2021 masih banyak terdapat kelemahan.s Selaku pemimpin daerah sudah seharusnya mengucapkan permohonan maaf dan memohon dukungan dari semua pihak terkhususnya masyarakat Anambas.

“Kedepannya saya mengajak peran serta aktif dari mitra kami DPRD dan masyarakat Anambas untuk dapat bersama-sama membangun dan menata wajah Kabupaten Anambas ke arah yang lebih baik,” ungkap Abdul Haris sembari mengakhiri penyampaiannya. (Biro Anambas)