ANAMBAS– DPRD Kabupaten Anambas telah lakukan Paripurna dengan Agenda Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Anambas Tahun Anggaran 2020.
Menurut Ketua DPRD Anambas, Hasnidar mengatakan, bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan bulan 23 April 2021 lalu.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggara Negara, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima LKPJ”, kata Hasnidar, Senin 17 Mei 2021.
Hasnidar juga menambahkan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 bahwa, disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada menteri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) otonomi dan daerah gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
āBerdasarkan hasil keputusan rapat paripurna DPRD pada tanggal 5 April 2021 memutuskan bahwa, pembahasan LKPJ dibahas pada tingkat Panitia Khusus (Pansus). Kami persilahkan Pansus menyampaikan hasil rekomendasi,ā jelasnya.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusli YS, mengatakan, menindaklanjuti LKPJ Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas akhir tahun anggaran 2020 yang diselenggarakan pada senin 5 April 2021 di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Dilanjutkan, Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Yusli YS, mengatakan, LKPJ Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas akhir tahun anggaran 2020 yang diselenggarakan pada senin 5 April 2021 di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Melalui pembahasan ini diharapkan, menjadi dasar perbaikan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dan tata kelola di pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas selanjutnya.
Dalam meningkatkan bidang ekonomi di Kabupaten Kepulauan Anambas, katanya, DPRD merekomendasi agar pemerintah daerah tahun-tahun yang akan datang, harus mendorong nilai produksi perikanan budidaya, mengembangkan objek wisata dan meningkatkan program atau kegiatan serta sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
āKondisi kemiskinan dibandingkan tahun 2019 mengalami peningkatan, sebesar 0,12 poin, namun tidak disajikan dalam dokumen LKPJ tahun 2020. Untuk itu, DPRD merekomendasikan agar, pada tahun-tahun yang akan datang pemerintah menyajikan data angka kemiskinan yang telah dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS),ā ujarnya
Menurut Yusli, DPRD juga merekomendasikan agar pemerintah daerah fokus pada program-program atau kegiatan yang dapat menurunkan angka kemiskinan dengan mebukakan lapangan pekerjaan yang baru. Merekomendasikan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih optimal mempertahankan dan meningkatkan indek pembangunan manusia (IPM) terutama pada harapan hidup lahir dan harapan lama sekolah.
Secara umum realisasi pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2020 melampaui target yang telah ditetapkan, maka perubahan APBD tahun anggaran 2020 targetnya dapat ditambah atau dinaikkan sebesar 10 persen dari tahun 2020.
Selain itu, untuk LKPJ yang akan datang DPRD meminta pemerintah daerah menyajikan target dan realisasi untuk masing-masing objek pajak daerah, dan objek retribusi daerah secara terperinci dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemungutan terhadap wajib pajak dan retribusi.
Realisasi lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah tahun anggaran 2020 tidak dapat melampaui target yang ditetapkan, maka perubahan APBD tahun anggaran 2020. DPRD merekomendasikan agar target lain-lain yang sah perlu mendapatkan perhatian bersama terutama OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis yang terkait.
Berkenaan dengan dua jenis objek lain-lain pendapatan daerah yang sah, yang tidak mencapai target. Maka DPRD merekomendasikan kepada Bupati untuk merealisasikan sesuai target yang ditetapkan berdasarkan pedoman pada naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) yang sudah disepakati dan keputusan/peraturan gubernur kepulauan riau tentang bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota se-kepulauan riau tahun anggaran 2020.
DPRD merekomendasikan agar belanja hibah dan bantuan sosial dilakukan lebih selektif, efektif, efisien dan tepat sasaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendidikan sebagaimana diketahui bersama merupakan aset penting bagi kemajuan suatu daerah, institusi utama penanggung jawab penyelenggara urusan di Kabupaten Kepulauan Anambas adalah Dinas pendidikan (Disdik), pemuda dan olahraga harus diakui masih banyak permasalahan pendidikan yang harus diselesaikan bersama
Sebagai contoh permasalahan kekurangan guru dan keluhan belum meratanya penempatan guru di berbagai sekolah selalu mengemuka, dan belum terlihat adanya langkah dan kebijakan konkrit yang komprehensifĀ dalam penyelesaian masalah tersebut.
DPRD merekomendasikan agar penataan dan pemetaan tenaga pendidik dan non pendidikan serta sarana dan prasarana penunjang pendidikan harus dilakukan secara merata dan profesional di seluruh pelosok Kabupaten Kepulauan Anambas.
Merekomendasikan kepada pemerintah agar dinas kesehatan agar melakukan pemeliharaan dan perawatan alat-alat kesehatan (Alkes) secara berkala, guna mengantisipasi terjadinya alat kesehatan yang tidak siap untuk dioperasikan.
āSetelah terakreditasinya rumah sakit daerah menjadi rumah sakit umum daerah tipe C, maka DPRD merekomendasi kepada Bupati agar fokus dan konsisten memenuhi standar yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan rumah sakit tipe C,ā ujarnya.





Reporter : Tony
EditorĀ Ā Ā : Mulian