MEDIATRIAS.COM – Melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan penjelasan dan menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2023 kepada pimpinan DPRD Kota Batam, Jumat (4/8/2023).
Sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan APBD Kota Batam Tahun 2023, Rudi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam melakukan kebijakan di bidang pendapatan. Rencana Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp3.215.728.071.263,00, dilakukan penambahan menjadi Rp3.240.653.917.555,00.
“Pemko Batam juga meningkatkan fungsi pengawasan dan pengendalian terhadap potensi penerimaan sektor pajak dan retribusi daerah melalui peningkatan kinerja SKPD penghasil secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” ujarnya.
Rudi pun menjelaskan bahwa rencana belanja pada perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib dan urusan pilihan yang diselaraskan dengan kebijakan nasional dan provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kota Batam pada Tahun Anggaran 2023 telah mengalokasikan anggaran belanja antara lain untuk bidang pendidikan di atas 20 persen, kesehatan di atas 10 persen dan mengalokasikan Dana Kelurahan di atas 5 persen. Hingga menyediakan alokasi dana untuk pelaksanaan PILKADA minimal 40 persen tahun 2023.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam itu dipimpin Wakil Ketua I H Muhammad Kamaluddin, didampingi oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH, Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, SE dan Wakil Ketua III, Ahmad Surya. (*)