NARASI – Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan, Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi kepada DPRD Kabupaten Bintan pada Rapat Paripurna di Sekretariat DPRD Bintan, Selasa (18/10/2022).
Dalam Rapat Paripurna ini juga dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, sidang dipimpin oleh wakil ketua I Fiven Sumanti, Wakil ketua II Agus Hartanto dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Kepala OPD dan pegawai pemerintah lainnya.
Bupati Bintan menyebutkan bahwa Perda terkait Pengelolaan Keuangan ini sangatlah penting. Dengan adanya dinamika di Pemerintahan, pengelolaan keuangan menjadi hal yang sangat urgen.
Kata Bupati ada Tiga pilar dalam pengelolaan keuangan. Transparasnsi, akuntabilitas dan partisipasi. Semuanya harus menjadi prioritas bagi para pelaksana keuangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Mengamanatkan Daerah menetapkan Peraturan Daerah paling lambat tahun 2022. Dengan lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi UU yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah termasuk pengelolaan keuangan Daerah.







Narasi : jo
Foto : Juwono