NARASI-Paripurna usulan pengangkatan dan pemberhentian Bupati Bintan Apri Sujadi dan wakil Bupati Dalmasri Syam periode 2016-2021 yang seyognyanya selesai pada tanggal 17 Februari 2021. Sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bintan dan dihadiri sejumlah Pejabat Tinggi dan OPD Bintan, Senin (1/2/2021).
Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo dalam laporannya menyampaikan, melaksanakan amanat Undang-undang nomor 23 tahun tahun 2014 pasal 78 dan pasal 79.
Kemudian surat menteri dalam negeri nomor 120/546/OTDA tanggal 26 Januari 2021 perihal usulan pengangkatan dan usulan pemberhentian kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
Sesuai surat Gubernur nomor 131.164/B.PEMTAS-SET/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati. Kemudian surat KPU Bintan nomor 066/Pl 02.7 SD/2101/KAB/1/2021 tanggal 23 Januari 2021, perihal pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bintan terpilih pada pemilihan tahun 2020.
Sedangkan Sekwan DPRD Bintan M.Hendrik mengatakan Berkas paripurna ini sudah lengkap pihaknya akan segera menyerahkan ke Biro Pemerintahan Pemprov Kepri, setelah dilegalisir setelah itu akan dibawa ke Mendagri.
“Sebelum tanggal 17 Februari 2021, surat keputusan (SK) terkait pelantikan dari mendagri sudah keluar, sehingga calon Bupati Apri sujadi dan Wakilnya Roby Kurniawan dapat segera dilantik.
Buoati Bintan Apri Sujadi bersama Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo dan wakil ketua Agus Hartanto memimpin rapat paripurna usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian bupati periode 2016-2021.








Narasi : Jo
Foto : Jo