NATUNA ,mediatrias.com – Kejaksaan Negeri Ranai Tangani serius terhadapa Dugaan Korupsi Batuan Dana Hibah Negara Australia kepada BUMD (PDAM Tirta Nusa) Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Natauna . Hampir 7 Jam pengeledahan kantor PDAM Tirta Nusa Natuna oleh Tim Penyidik Kejaksaan Ranai yang dipimpin langsung Kasipidsus Kejaksaan Ranai Syafri Hadi, SH hasil pantauan wartawan di siang itu di kantor PDAM Tirta Nusa Jalan Datuk Kaya Wan Muhammmad Benteng Ranai , Kamis , (24/03/2016) Siang Pukul 11.00 Wib.
Puluhan Bundel Dokumen PDAM Tirta Nusa disita pihak Kejaksaan Negeri Ranai dan di lakukan pegawalan ketat oleh anggota Satreskrim Polres Natuna .Kejaksaan Negeri Ranai di pimpin langsung oleh Kasi Pidsus Syafri Hadi ,SH menyita dan membawa dokumen yang di duga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk pemasangan TSR instalasi air oleh PDAM Natuna yang dilaksanakan pada tahun 2015.
Syafri beserta staf Pidsus lainya lakukan penggeledahan untuk mencari data guna mendalami bukti tambahan atas laporan masyarakat yang statusnya telah ditingkatkan menjadi penyidikan Syafri menjawab pertanyaan wartawan di ruang kerjanya, Kamis, (24/03/2016) malam.
Pihak Kejaksaan Negeri Ranai akan melakukan penelaahan semua alat bukti yang telah diamankan dan selanjutnya KejaksaanNegeri Ranai akan meminta bantuan BPKP atau BPK untuk mengaudit data yang telah di sita guna menemukan kerugian keunagan negaranya ungkap Syarif .
Adapun status perkara atas laporan masyarakat ini, sudah tahap penyidikan maka kita lakukan penyitaan alat bukti guna mendalami perkara dan pengayaan alat bukti, kita akan koordinasi dengan BPK dan BPKP untuk menelaah apakah ada kerugian negaranya ungkap Syafri kepada wartawan .
Tidak ada perlawanan berarti saat tim penyidik kejaksaan yang dikawal kepolisian melakukan penggeledahan . Kepala PDAM dan jajarannya cukup kooperatif dan memberikan semua berkas yang kita minta imbuh Syafri Hadi , SH.
Syafri mengatakan dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah di PDAM Tirta Nusa Natuna sebesar Rp 3,5 Miliar ini merupakan laporan masyarakat bukan dari hasil audit BPK.
Kejaksaan Negeri Ranai belum pernah menerima salinan hasil audit BPK terkait masalah ini, jadi saya pastikan ini bukan tindak lanjut temuan audit BPK . Dan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sudah kita lidik, dan statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Melalui Pidsus lakukan penggeledahan di kantor PDAM dari siang tadi hingga malam dan untuk saat ini belum ada penetapan tersangkanya. Setelah ada hasil audit baru kearah sana, kita lakukan bertahap dulu, kita akan semaksimal mungkin dan secepatnya mengungkap kasus ini pungkas Syafri .
Dimana bantuan dari Australia untuk pemasangan TSR kerumah warga Kota Ranai sekitarnya sudah dicairkan oleh BPKAD Ke rekening PDAM pada tahun anggaran 2015 sebanyak Rp 3,5 Miliar.Aliran dan penggunaan dana inilah yang penyidik dalami , apakah ada penyimpangan atau kerugian negaranya, nah untuk itu nanti kita serahkan kewenangannya kepada instasi yang berwenang yakni BPKP atau BPK.
Penyidik pasti punya keyakinan tetapi tentu terkait alat bukti yang cukup harus didalami dulu, jadi kawan media di harap bersabar dulu ya , kita lakukan yang terbaik dan secepatnya, tegas Kasi Pidsus Syahri Hadi .SH. (Hendra)