BATAM,mediatrias.com – Menindaklanjuti berita sebelumnya hingga saat ini para pekerja SPG minuman (mikol) yang di pekerjakan di beberapa pujasera di kota Batam melalui Penyalur Jasa Tenaga kerja Indonesia (PJTKI) lokal,mereka belum kunjung mendapatkan hak nya sesuai apa yang diamanatkan oleh undang – undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sementara itu harapan mereka agar Dinas Ketenagakerjaan & Penyelenggara BPJS/JAMSOSTEK di Propinsi Kepulauan Riau supaya memanggil pihak pengelola Pujasera diseluruh Kota Batam baik perusahaan penyalur tenaga kerja nya.
” Kalau kami yang harus melaporkan nya ke kantor Disnaker Batam maupun Kepri, menurut kami resiko nya sangat besar, dan bisa saja pihak perusahaan penyalur tenaga kerja maupun pengelola Pujasera mencari tahu siapa – siapa saja orang nya yang di anggap mengadukan ini dan mungkin saja akan melakukan pemecatan ” ucapnya salah seorang SPG minuman yang meminta namanya di rahasiakan.
Masih kata dia, apa perbedaan kami sebagai karyawan SPG minuman dengan karyawan di Muka Kuning yang di pekerjakan sebagai operator, Jasa klining Service, maupun jasa Sicurity, mereka semua mendapat kan Jamsostek untuk Jaminan Hari Tua (JHT) padahal sama – sama karyawan yang di pekerjakan melalui sistem penerimaan dari kantor penyalur jasa tenga kerja, ucapnya lagi dengan nada kesal.
Menurut Salah satu sumber media ini dan tidak bersedia namanya di publikasikan yang biasa mengurusi Jamsostek bidang kesehatan, kecelakaan maupun Jaminan Hari Tua ( JHT) ketenagakerjaan mengatakan apa yang dikatakan oleh Bapak Jal Friman itu dari Kabid Penindakan dan Pengawasan ketenagakerjaan Propinsi Kepri adalah benar ” Kalau ada upah, ada kontrak kerja serta ada surat perintah kerja, Karyawan SPG minuman yang dipekerjakan di Pujasera sudah sepatut nya terdaftar kepesrtaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan bidang kesehatan,kecelakaan maupun berhak mendapat kan Jaminan Hari Tua ( JHT) tanpa terkecuali.
” Begitu juga pendapat saya,Walikota Batam & Gubernur Kepri sudah sepatut nya mengapresiasi permasalahan ini, berapa banyak saat ini usaha Pujasera yang bergerak di bidang pendistribusian Mikol di kota Batam, tentu kesejahteraan para karyawan mulai saat ini sudah patut nya di perhatikan oleh pemerintah, dan berapa besar nilai Pendapatan Asli Daerah yang di peroleh atas berdirinya usaha Pujasera tersebut setiap tahunnya, maupun dari perusahaan penyedia mikol serta perusahaan yang menyediakan tenaga kerja selama ini, apakah sudah sesuai ” ucapnya pada awak media ini.
Reporter : rs
Editor :zulham