mediatrias.com BATAM – Pasca beberapa kali pergantian kepemimpinan di kota ini, baik kepala Dinas yang dirotasi, serta pemilihan wakil rakyat yang dilakukan melalui pemilihan langsung belum dapat memenuhi hak-hak dasar bagi masyarakat Kota Batam sebagai kebutuhan dasar manusia (human basic needs), realitas ini terlihat dari masih minimnya standar layanan yang diperoleh oleh masyarakat. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Anwar Anas, salah satu masyarakat kota Batam
indikator hak-hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah terutama sekali pada sektor pendidikan, kesehatan dan fasilitas infrakstruktur publik yang layak dan memadai.
Pada bidang pendidikan misalnya masyarakat belum memperoleh fasilitas pendidikan sesuai yang dicanangkan pemerintah pusat yakni pendidikan gratis, juga fasilitas yang belum memenuhi standar terutama sarana dan prasarana, kenyataan ini mengemuka pada hasil pengamatan penerimaan siswa baru yang sering sekali syarat dengan kolusi dan Nepotisme, hal lain pungutan liar yang di minta pihak sekolah Negeri yang katanya sebagai bantuan pembangunan fasilitas kelengkapan sekolah seperti gedung sekolah atau pembangunan pagar sekolah yang jelas-jelas anggarannya difasilitasi Dinas Pendidikan.
Pada bidang kesehatan misalnya, trend yang terjadi masyarakat belum dapat memperoleh pelayanan yang maksimal dari fasilitas yang disediakan.seperti halnya belum ada pasar tradisional yang refresentatif memberikan kenyamanan masyarakat dalam berbelanja.
” Kita semua mengetahui bahwa transaksi terbesar kegiatan ekonomi sering terjadi di pasar, baik itu pasar tradisional maupun pasar swalayan. Jika ditilik dari kebutuhan masyarakat, pasar merupakan satu tempat yang wajib dikunjungi dalam membeli kebutuhan pangan manusia dimana pasar merupakan fasilitas yang dikelola oleh pemerintah atau swasta wajib memberikan layanan kebersihan dan kenyamanan”.
Hal yang harus di perhatikan adalah mutu bahan makanan yang dibeli dari pasar dipengaruhi dari tingkat kebersihan pasar tersebut. Logikanya jika pasar yang kotor dan berbau pasti mengundang lalat yang banyak dan menelurkan bibit-bibit bakteri yang akan merongrong kesehatan masyarakat.
Sedangkan dalam hal ini Pemerintah sebagai pengelola ataupun sebagai pemberi izin berdirinya pasar harus melakukan pengecekkan berkala dalam kebersihan pasar tradisional maupun Swalayan.
Pemerintah dalam hal ini lebih difokuskan sebagai regulator yang merumuskan Perda dalam pengawasan dan penyediaan pasar yang bersih. Setelah regulasi itu ada dan sudah dilegalkan dinas terkait seperti Dinas Pasar atau Bapedalda melakukan kontrol pengawasan kepada pengelola pasar.
Sejauh ini sangat disayangkan jika Kepala Bapedalda, Dendi Purnomo tidak merespon keluhan masyarakat yang sifatnya sangat urgent. Mengingat Dendi Purnomo adalah pejabat Pemko yang bertindak menggantikan Walikota seharusnya menindak tegas Pasar yang beroperasi dan tidak mengindahkan. Kebersihan lingkungan pasar.
“Kesehatan Lingkungan pasar di kota Batam masih sangat minim,sebagai contoh Anda boleh saja berjalan di pasar Mega Legenda atau pasar Jodoh pasti Anda akan merasakan Bau yang sangat menyengat , lalu apakah Anda berpikir disitu sudah ada layanan pasar yang sehat? ” tutur Anas
Sementara menyediakan Pasar yang bersih adalah upaya revitalisasi yang harus diperhatikan pemerintah dimana sebagai masyarakat sudah membayar Pajak sebagai kewajibannya maka Pemerintah juga harus sadar dengan kewajibannya.
“Saya sangat mengharapkan Pemerintah merespon keluhan masyarakat dalam hal Kebersihan Pasar, jika perlu pemerintah agar mengalokasikan anggaran yang diperuntukkan untuk kebutuhan publik yang dianggarkan baik melalui APBN, APBD Provinsi dan APBD Kota harus pro Kota Batam, atau minimalnya dalam hal ini memberikan pengawasan kepada pengelola Pasar untuk memprioritaskan kebersihan sebagai jaminan kenyamanan tempat berbelanja” tambahnya
Memulai Perbaikan kota Batam juga akan lebih cepat bila dalam perumusan kebijakan penganggaran melibatkan semua pihak termasuk masyarakat kota Batam sehingga tidak ada kesan pemerintah seolah-olah tidak bertanggungjawab, diksriminatif terhadap pembangunan suatu kawasan maupun masyarakat.
Selain itu, kami berharap agar pemerintah merespon keluhan dan aspirasi yang dirasakan oleh masyarakat kota Batam dengan memprioritaskan kebijakan pada pemenuhan hak-hak dasar tadi, “karena tidak elegan lagi masyarakat menuntut hak-haknya dengan beramai-ramai mendatangi walikota atau gedung DPRD”.( Anas)