MEDIATRIAS.COM – Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Provinsi Riau, menghadiri sidang gugatan terhadap, Pejabat Dinas PU Provinsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru Pada Selasa (24/01/23).
Kehadiran segenap pengurus BPPH di Persidangan, berdasarkan surat kuasa khusus, Delfried M Sitorus Kepala cabang PT. Agciran Teknik dengan NO : 001/SK- BPPH- MPW- RIAU/1/2023. Sebagai Penggugat ke sejumlah pejabat di Dinas PUPR Provinsi Riau. Terkait Pemutusan Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan ( SPHS) Nomor : 630/PUPR PKPP/BM- JBTPII/250/2022, atau surat perintah mulai kerja (SPMK) tanggal 22 Agustus 2022.
Pihak BPPH, Ketua Tauifik, SH. MH Ibrar, SH. Rahmat Isra, Anton Lee, SH. MH, sebagai penerima kuasa, turut hadir jajaran, pengurus BPPH lainya antara lain, Doni Chandra, SH. MH, dan Rahmat Taufig, SH., MH, Wahyuni SH.
Sebagaimana informasi gugatan ini berawal terbit surat dengan nomor 600/PUPRPKPP/BM /3560, tanggal 26 Desember 2022, membatalkan pelaksanaan pemutusan perjanjian kerja kontruksi harga satuan, pada pekerjaan pemeliharaan berkala jembatan Pendamaran II, wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Adapun para pihak tergugat 1 dan tergugat II, Perbuatan Melawan Hukum.
IR. Ali Subagyo. MT, kepala bidang Bina Marga Dinas PU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Arif Usman, selaku PPATK sebagai pejabat pelaksana teknis, tergugat II. Selanjutnya Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, M. Arif Setiawan. turut tergugat I. Serta Ketua Tim Pokja, tergugat II.
Mediatrias mencoba konfirmasi ke Kepala Dinas PU, terkait gugatan dari pihak BPPH Pemuda Pancasila selalu kuasa hukum, via WhatsApp namun belum dijawabnya.
Sementara itu ketua BPPH, Taufik ia menerangkan di sidang perdana ini, untuk mencabut tuntutan dari. Principalnya, ia Delfried M Sitorus Kepala cabang PT. Agciran Teknik meninggal dunia, baru tiga hari ini.
“ Kehadiran kita di sidang perdana ini, untuk memberitahukan kepada majelis hakim, bahwa prinsipal kita telah meninggal dunia, selanjutnya kita akan cabut gugatan, berganti dengan Direktur PT. Agciran Teknik selaku pemberi kuasa, “ Ujarnya.
Senada dengan ketuanya, Ibrar, SH menerangkan, lebih detail terkait materi gugatan, serta alasan dan dasar hukumnya.
“ Tuntutan dari penggugat, kepada tergugat, bahwa kerugian materil, 17.600.000.000, inmateril sebesar 50.000.000.000, dan membatalkan SPHS Nomor: 600/PUPRPKPP/BM /3560. Serta melaksanakan SPHS Nomor: 630/PUPRPKPP/BM -JBTPII / 250/2022, “ Pungkas Ibrar. (Berto)