
BATAM,mediatrias.com – Saat ini lokasi tempat penambangan pasir darat di kota Batam kian semakin merajalela, bahkan Bapedalda kota Batam terkesan melakukan pembiaran atas beroperasi nya tambang pasir tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan para pihak Devoloper perumahan yang saat ini tumbuh pesat.
Namun sangat di sayangkan meski tambang pasir di nyatakan beroperasi secara illegal, alias tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota Batam, namun para pengusaha Devoloper perumahan sepertinya tidak tersentuh oleh hukum, lalu siapakah dalang sebenar nya di balik semua ini ?
Disamping itu Daeng salah satu aktivis di batam ketika di kompirmasi oleh media ini,menyatakan yang lebih ironis dari situasi itu adalah penambangan pasir ilegal terjadi di kawasan barelang dan batu besar Nongsa. Semestinya, kata Dia, aparat hukum, termasuk Satpol PP, langsung bertindak meski tidak ada laporan resmi yang masuk kepada mereka.
“Sungguh ironis lokasi pertambangan di Batam berada di kawasan Penegak Hukum Daerah Provinsi Kepri,” kata Daeng.
PP Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Pengaturan Pertambangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah diturunkan dalam Perwako RTRW Nomor 2 Tahun 2004 menyebutkan bahwa Batam bukan kawasan Pertambangan.
Aturan tersebut juga mengacu kepada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran perizinan dan dampak lingkungan terhadap kedua UU terancam pidana sampai 10 tahun penjara dan denda milyaran rupiah.
Berdasarkan pantauan dan investigasi awak media ini tempat lokasi nya sebelum jembatan I Barelang, kelurahan Tembesi.kecamatan Sagulung terlihat penambangan pasir sudah sekian lama beroperasi bahkan dari tahun ketahun tidak pernah berkesudahan.
yang dapat kami himpun untuk menggali informasi data yng akurat awak media ini, mencoba untuk menemui Pak Solikhun selaku rukun warga (rw).
Sementara ketika awak media ini mencoba untuk mengali informasi kepada Bapak Solikhun selaku rukun warga (RW) di disana (30/05/2017) menjelaskan Bahwa penambang pasir tersebut sudah cukup lama beroperasi, namun saya tidak tahu apakah itu legal atau tidak saya belum tahu pasti karena para penambang pasir tersebut belum pernah memperlihat kan izin nya,ungkap Bapak Solikhun.
Pak solikhun juga menambahkan ada 3 Rukun Tetangga (RT) yang dibawahi nya yakni bapak.M.Hamdani RT 01, Bapak.Madolin RT 02, Bapak.Mardiles RT 03.
Solikhun juga mengakui tidak mau mengurusi beroperasi nya tambang pasir tersebut, sebab saya merasa “ tidak ada arti nya bang ” karena saya menduga ada oknum yang membekingi, ucap beliau lagi.
Reza Khadafi Camat Sagulung saat di konfirmasi awak media ini (30/05/2017) mengatakan belum pernah ada laporan untuk meminta izin melakukan penambangan pasir, jelas nya singkat .
Reporter : (rs)
Editor :zulham