BATAM,MEDIATRIAS.com – Al-MA ARIF MUHAMMAD umur 24 tahun asal lembata kedang mengalami luka dibagian kepala robek 6 jahitan dan saudara JAMALUDIN umur 23 tahun,mengalami luka dibagian telapak tangan kiri telah terjadi didepan sebuah rumah yang terletak di kampung Galagi RT 03 RW 011 Kelurahan sungai binti kecamatan sagulung -Batam,di duga tindak pindana ” Penganiaya. jam 03:00 subuh sabtu 14-11-2020
Masalah nya terjadi penganiayaan di karena musik ada seorang meminta musik, ternyata si pelaku langsung jumpain Al-MA ARiF kemdian mereka adu mulut dan sempat adu fisik,kemudian pelaku pulang ke rumah untuk ambil sajam dan terjadilah penganiayaan terhadap Al-MA AARIF ujarnya kepada awak mediatrias.
Kemdian Al-MA AARIF dan JAMALUDIN di bawa oleh rekan-rekan ke RSUD embung fatimah dan sesampai di RSUD EMBUNG FATIMAH langsung ditangani dengan baik.
Selesai dari rumah sakit RSUD langsung berlanjut ke polsek sagulung untuk membuat laporan
06:31 sesampai di polsek sagulung laporan di tanggapi oleh pihak polsek sagulung yang sedang piket
Laporan yang di jatuhkan hukuman tindak penganiayaan oleh pihak polsek a.Pasal 133,Pasal 136 KUHP
b. Undang-undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
C. Laporan polisi nomor LP-B/619/xl/2020.
Untuk laporan sudah di tanggapi oleh pihak penyidik polsek sagulung dan untuk pergerakan kita harus konfirmasi dulu kepada pak kanit ujarnya kepada ketua PAGUYUBAN KEKAL BATAM dan ketua PAGUYUBAN KEKAH BATAM.
Ketua paguyuban KEKAl mengatakan ke pihak penyidik polsek sagulung bagaimana nanti kalau lari pelakunya pak ujarnya ketua KEKAL kepada penyidik
Penyidik polsek sagulung menagatakan saya hanya bisa memintai keterangan dari korban saja bapak,dan untuk turun kelapangan saya tidak bisa dan kita harus konfirmasi kepada pak kanit. Dalam pantauan mediatrias com Reporter(boy)