BATAM,mediatrias.com – Persidangan kamis(02/02/2017) pembacaan replik oleh penuntut umum Triyanto yang mana sebelum nya menuntut terdakwa nining dengan tuntutan 1 tahun 5 bulan dan replik penuntut umum pun masih sama seperti tuntutan, terdakwa terlihat tenang mendengarkan replik tersebut.
Penuntut umum juga mengatakan dengan sangat tegas dalam replik nya tersebut bahwa tuntutan itu sudah sangat sesuai berdasarkan fakta persidangan yang ada.
Penggelapan uang perusahaan Pt.Faras bernilai 417 juta rupiah dengan terdakwa nining (manager finance) masuk pada tahap replik atau balasan dari pihak penasehat hukum terdakwa.
Yang mana penggelapan itu termasuk diantaranya adalah untuk pembayaran cicilan transport, untuk material, untuk jamsostek, untuk pajak.
Akibat dari penggelapan ini sangat fatal untuk kelangsungan perusahaan tersebut sebab pt.faras kini telah diwarning oleh pihak jamsostek,namun telah diurus.
Melalui konfirmasi awak media terhadap pt.faras bahwa sebelumnya nining juga telah mengakui telah malakukan kesalahan dan memohon hingga menangis terisak agar supaya pihak perusahaan tidak melaporkan nya ke pihak yang berwewenang.
Namun pihak perusahaan telah menyerahkan nya ke pihak yang berwajib. Kita tunggu aja hasil nya mas,ungkap gustriani (HRD MANAGER).
Reporter : (rs)
Editor :zulham