KEPRI,mediatrias.com – Semakin lemahnya Penegak hukum di propinsi Kepri,patut menelusuri penggunaan anggaran pemerintahan kabupaten Natuna Tahun 2011 prihal penyaluran dana hibah yang di duga fiptif dan melibatkan oknum-oknum pejabat daerah di lingkungan pemkap natuna.
Sesuai dengan rincian dokumen yang di miliki oleh media ini bahwa pelaksanaan perubahan anggaran belanja tidak langsung pejabat pengelola keuangan daerah menyalurkan dana dengan nomor rekening : 5-1-4-05-01 ” Hibah kepada GP Ansor sebesar Rp.400.000.000,-pada tahun 2011.
Sehingga Belanja Hibah kepada badan/lembaga/organisasi Bidang kepemudaan dan olah raga dengan Nomor rekening : 5-1-4-05-02 kepada KONI sebesar Rp.1.100.000.000.00,-penggunaan anggaran tahun 2011.
Belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi bidang pendidikan dan penelitian pada ” Universitas terbuka ” sebesar Rp.1.400.000.000.00,-
“yang anehnya dana Hibah kepada Yayasan Nurul Umi Tahun 2011 yang dicairkan dari BPKD Natuna sebesar Rp.200.000.000.00,-yang diduga fiptif.
Sampai berita ini dimuat pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Natuna belum berhasil ditemui oleh media ini untuk dimintai keterangannya.(tim)