SIMALUNGUN,mediatrias.com – Budaya Pungutan Liar sudah menjadi penyakit bagi instansi pemerintah, mulai dari Tingkat Desa sampai Pusat. Hal ini tidak dapat dipungkiri karena budaya tersebut sudah mengakar selama puluhan tahun dan tidak bisa terobati. Setelah kepemimpinan Presidan Jokowi, melalui Menkopolhukam Wiranto membentuk Tim Sapu Bersih Pungli, merupakan langkah awal reformasi hukum yang diharapkan dapat memberantas segala tindakan yang melanggar hukum terutama terkait korupsi dan pungli.
Ketika di temui awak media kamis (24/5) Ketua DPC PDIP Simalungun Mahadarma Saragih mengapresiasi Program Pemerintah dengan sikap positif dan mendukung program pemerintah menghapus PUNGLI khususnya di Simalungun. Untuk mewujudkan program pemerintah pusat dibutuhkan keseriusan Bupati JR Saragih harus jujur dan diharapkan berani mengatakan NO PUNGLI.
Kemungkinan program ini tidak dapat terlaksana karena ada dugaan Bupati Simalungun yang memerintahkan untuk melakukan pungli salah satunya pengangkatan honor SKPD. Salah satunya penerimaan honor di dinas kesehatan, Satpol PP ada kutipan sebesar Rp 25 juta per orang. “Saya berharap kepada pihak Pimpinan Kepolisian Simalungun dan Jajarannya harus menyapu bersih pungli di tingkat SKPD”.
Tambahkannya, kepolisian juga harus membasmi narkoba dan judi karena hal ini diduga ada unsur pungli yang terjadi. Terbukti dengan adanya bandar narkoba dan judi yang selalu memaksakan agar memberikan Upeti keamanan, artinya kalau bandar tidak memberikan upeti, maka pihak kepolisian akan menangkap anggota bandar, tetapi ketika upeti itu diberikan pihak kepolisian akan melindungi pelaku pelaku ini.
“Saya sangat menyayangkan para pelaku tindak kejahatan ini tumbuh subur, banyak generasi muda yang sudah rusak mentalnya karena hal ini sudah masuk ke tingkat dusun”.Tindak kejahatan ini dapat terjadi akibat keterlibatan oknum polisi dalam membekengi bandar judi dan narkoba. Saya mengharapkan keseriusan Bupati dan Kepolisian menyikapi permasalahan ini.
Demikian juga wakil ketua PDIP Simalungun Edy Rusman Purba menjelaskan Dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk Kabupaten Simalungun selalu diatur oleh UU PERBUT.Dana yang dianggarkan pemerintah pusat harus dikelola dengan baik, dan jangan sampai ada terjadi kecurangan yang mengakibatkan masyarakat simalungun menjadi susah dikemudian hari. Karena saya melihat, sistem pembangunan yang ada di simalungun mengacu kepada UU PERBUT. “UU PERBUT bisa dilaksanakan ketika sifatnya terjadi Bencana Alam”. Terangnya.
Mengenai Hutan juga harus dibuat PERBUT oleh Bupati Simalungun. Dimana saat ini hutan juga telah diperjualbelikan dengan mengatasnamakan penduduk.
Suatu ketika dinas Kehutanan Simalungun merasa penduduk Kecamatan Pematang Silima Kuta harus dibantu mengenai masalah penggunaan tanah, ketepatan disana ada wilayah hutan. Hal ini diusulkan Dinas Kehutanan Kabupaten kepada Dinas Kehutanan Propinsi agar pembebasan tanah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat (APL). Tetapi kebijakan tersebut telah mereka bodohi dengan menerbitkan sertifikat milik pribadi atas beberapa orang dan bukan keseluruhan penduduk yang diusulkan.
Lanjutnya warga yang memiliki sertifikat tanah tersebut diduga telah menjual tanah itu kepada sebuah perusahaan. Sampai saat ini permasalahan tersebut masih tersimpan rapi, bahwa lahan hutan milik negara secara tidak langsung Sudah diperjual belikan dengan mengatasnamakan penduduk Pematang Silimakuta. “Tanah tadi diserahkan kepada penduduk agar mereka bisa bertani, kog malah dijual lagi ke perusahaan”. Tegas Edy.
Reporter : (MT)
Editor :Mora