mediatrias.com ,BATAM – Ketua LSM Barelang Yusril Koto geram melihat sikap tebang pilih Tim Terpadu Pemko Batam dalam melakukan penggusuran rumah liar (ruli) dan kios liar (kili) namun terhadap ruko dan hotel yang di bangun di row jalan dan melanggar perda Kota Batam tidak disentuh.
Tim Terpadu yang diketuai Drs. Syuzairi M.Si itu dibentuk oleh Walikota Batam dengan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.27/HK/I/2016 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Rumah Liar, Kios Liar dan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Batam.
Menurut UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Walikota Rudi mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan diantaranya dalam pengawasan dan penertiban yang menjadi kewenangan daerah dan tentunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan itubersinergi bersama DPRD
Yusril menilai Walikota Rudi terkesan diskriminatif dan memihak pengusaha terkait penggusuran dan diduga sesuatu dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Tim Terpadu
“Rumah liar dan Kios liar digusur tapi bangunan gedung di buffer zone dan row jalan dibiarkan berdiri” tegas Yusril
Yusril menyesalkan Walikota Rudi tidak bersikap tegas terhadap berdirinya bangunan gedung seperti hotel dan ruko di row jalan.
“Hotel dan ruko bisa berdiri di row jalan karena ada IMB, yang keluarkan ijin IMB itu siapa” tanya Yusril
Menurut Yusril, kalaupun BP Batam mengalihfungsikan lahan row jalan menjadi lahan komersil kepada pengusaha dan jika walikota Rudi bisa melihat kenyataan bahwa rencana pembangunan hotel dan ruko itu tidak sesuai RTRW kemudian bersikap tegas tidak mengeluarkan IMB dipastikan tidak bakal berdiri itu hotel dan ruko.
Yusril menuding oknum BPM – PTSP Pemko Batam bermain mata dengan pengusaha terkait IMB dan Walikota Rudi Cuma menerima laporan ABS (asal bapak senang-red). Dari pantauannya selama ini ditemukan berberapa bangunan ruko di row jalan, diantaranya ruko CA milik PT. GP di Batam Kota dan Hotel di kawasan Penuin dan Nagoya. Tekesan pengusaha dengan memperoleh PL lahan di row jalan dibiarkan membangun ruko walau belum memiliki IMB dan parahnya tidak adanya pengawasan pihak DPRD. Anehnya jika dilakukan sidak oleh DPRD dan ditemukan penyimpangan tetap saja berlanjut pembangunan ruko dan hotel di row jalan itu.
Terkesan diskriminatif dan memihak juga Satpol PP tidak melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap pelaku usaha yang menempatkan benda-benda material bangunan (pasir, batu koral, batu bata, batako, seng asbes, besi beton) di jalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, taman bahkan diatas saluran air dengan pengecoran drainase.
Dengan terang-terangan pelaku usaha itu melanggar Perda Batam No. 16 tahun 2007 tentang ketertiban umum Pasal 20 (1), menyatakan “Setiap orang/badan hukum dilarang menempatkan benda – benda dengan maksud untuk menjalankan suatu usaha di jalan, trotoar, emperan toko/selasar, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum, yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, kebersihan dan kenyamanan”.
Namun fakta di lapangan terjadi upaya pembiaran oleh Satpol PP dan terkesan disengaja untuk tidak melakukan kewenangan dan walikota Rudi mendiamkan padahal itu menjadi urusan pemerintahannya.
Yusril meminta sepatutnya walikota Rudi dalam membuat surat keputusan dan ketua tim terpadu Syuzairi dalam melakukan tindakan administrasi pemerintahan semestinya memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti, asas kepastian hukum, asaskemanfaatan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas ketidakberpihakan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum, dan asas pelayanan yang baik.(tp)