MEDIATRIAS.COM – Kapala Seksi Hukum Polres Bintan IPTU Susetyo melaksanakan penyuluhan hukum tentang kode etik profesi Polri yang dilaksanakan diaula Polsek Gunung Kijang, Jumat (10/6/2022),
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono melalui Kasi hukum polres Bintan IPTU Susetyo mengatakan bahwa penyuluhan hukum Peraturan Kapolri (PerKap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Peraturan tersebut bertujuan untuk mengingat kembali sanksi dan hukuman bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dari hal yang kecil hingga pelanggaran berat, sehingga diharapkan tidak akan terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polres Bintan dan personil Polsek.
IPTU Susetyo sebagai pemberi materi menghimbau kepada seluruh personil Polsek Gunung Kijang dan Polsek Teluk Bintan agar dalam melaksanakan tugas berintegrasi serta sabar yang mana dengan berkembangnya dinamika situasi dan keadaan sekarang ini Polri sebagai satuan fungsi harkamtibmas anggota Polri harus loyal, solid, setia kawan dan bekerjasama dengan baik.
“Laksanakan tugas dengan sabar sebagaimana fungsi khamtibmas yaitu harus loyal, solid dan setia kawan,” terang dia.
Dengan dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang Kode Etik Profesi Polri tersebut diharapkan bagi Personil Polsek Gunung Kijang dan Polsek Teluk Bintan paham dan mengerti, terhadap personil untuk menjadikan bagian pedoman dalam bertugas sebagai Anggota Polri, Personil menyadari konsekuensi dalam bertugas.
“Penyuluhan ini kita lakukan secara rutin mendatangi mako Polsek agar tidak ada pelanggaran dalam bertugas,” tambah IPTU Susetyo. (Jo)