BATAM,mediatrias.com – Sebelum Walikota Batam sebelum terpilih dalam kompanye dasyatnya mengratiskan segala bentuk perizinan di Dinas BPM-PTSP yang berkantor di gedung promosi Sumatera Batam Centre itulah janji yang di ucapkannya.
Sepertinya janji adalah sebuah ucapan yang harus di tepati, dan dipenuhi jika seseorang kandidat dipilih oleh rakyat dan terhantar pada kedudukan maupun jabatan yang telah di inginkan-nya.
Dengan masalah ini,Hampir seluruh pengusaha di kota Batam mengeluhkan besarnya pungutan yang di bebankan pada setiap pengurusan izin baru maupun perpanjangan izin di Dinas BPM-PTSP masih terlihat terang-terangan.
Hasil pantauan dan invetigasi media ini di kantor Dinas BPM kota Batam, untuk perpanjangan pengurusan surat izin Operasional Penyedia Tenaga Kerja (SIO) di pungut uang sebesar Rp.3.500.000,/perusahaan.
Sementara untuk pengurusan dan perpanjangan surat izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)di pungut biaya sebesar Rp.1.800.000,-/perusahaan hanya berlaku selama 2 (dua tahun).
Tentu berdasarkan pungutan biaya yang di bebankan pembuatan baru serta perpanjangan pengurusan Surat Izin Operasional & Pengurusan surat Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta kemanakah muara uang tersebut,dan berapakah besaran uang yang diterima setiap tahun yang di setorkan ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Batam.
Hingga berita ini di terbitkan kepala Dinas BPM-PTSP,Bapak Gustian Riau, Kepala Dinas Pendapatan Daerah ( Dispenda ) kota Batam Bapak Jepriden,belum bersedia di konfirmasi media ini,bahkan Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam masih memilih bungkam.(zul/tim AMJOI)