BATAM,mediatrias.com – Persaingan Bisnis Prostitusi Asing Dan Prostitusi Lokal semakin di tekuni oleh pengusaha alias Germo di Kota Batam.menepis gemerlap dunia hiburan yang semakin menjamur tanpa ada tindakan hukum oleh istansi yang terkait selama ini.
Pantauan dan hasil investigasi oleh tim Media AMJOI yang tetgabung ada sekitar kurang lebih 30 Titik yang menyajikan tempat- tempat prostitusi peles- peles mulai dari Batu aji hingga ke Nagoya dan seputran Jodoh.
Perkembangan ini terhitung mulai pesatnya pembangunan Kota Batam dari tahun 2002 hingga tahun 2016 ini sampai kota batam di juluki dengan Kota Batam yang Madani sesuai dengan marwahnyaa.
Dari tempat-temapat yang menyediakan PSK Asing baik PSK Lokal ada yang berkedok MASSAGE,KAROKE,PUB dan ada juga yang menggunakan Ruko seperti Kos-kosan dengan gelamornya wanita sexsy dengan harga pasaran yang berpariasi dan sangat pantastis.
Semntara itu baru-baru ini Kota Batam di hebohkan dengan seorang Gigolo yang menjadi migran ilegal di Kota Batam,memuaskan nafsu biarahi Tante-tante Girang dengan bayaran yang cukup tinggi nilainya.langsung di sergap dan di tindak oleh penegak wilayah Hukum Kepri.
“yang anehnya,mengapa para penegak hukum di kepri ini,tidak menindak tegas germo yang sudah memasarkan PSK Asing dan PSK Lokal yang sudah cukup lama bergentayangan di Kota Batam.sampai- sampai mereka melakukan Obral wanita yang sudah jelas melanggar aturan undang- undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia (traffiking )”.
Selain itu juga perda Traffiking yang sudah di sahkan oleh DPRD Kota Batam pada tahun 2013 yang lalau,yang menggunakan anggaran APBD hanyalah pormalitas belaka saja.
Dimana bebrapa bulan yang lalau dari Komisi I DPRD Kota Batam telah memanggil seorang pengusaha prostitusi yang cukup ternama laris manisnya,terkesan sembunyi-sembuyi agar tidak di ketahui oleh awak media .kecurigaan yang timbul patutdiduga dalam pemanggilan pengusaha tersebut sudah membungkamkan para wakil rakyat tersebut.(mul/tim AMJOI)