MEDIATRIAS.COM – Dari pihak penegak hukum dari Pertamina dan pihak kepolisian diharapkan agar segera menindak tegas terhadap SPBU Dundangan yang bernomor : No.14.283.690″ 26/04/2022.
Dari pihak penegak hukum kepolisian setempat dan pihak PERTAMINA Pelalawan Riau” diharapkan agar segera menindak tegas terhadap pihak SPBU yang bernomor No. 14.283.690″? dan yang berlokasi di Desa Dundangan Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau” ! Pasalnya sekitar pukul 16:29 Wib” dari pihak SPBU tersebut telah terpantau langsung oleh pihak media: bahwa dari pihak SPBU melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi ” menggunakan jerigen plastik dengan cara di lansir menggunakan mobil Mitsubishi L.300, secara ber ulang – ulang ” ? yang jaraknya tak jauh dari SPBU sekitar lebih kurang dua ratus (200) meter dari SPBU tersebut’ dalam hal ini menurut saksi mata berinisial (A s) yang namanya tak mau firal “SPBU tersebut telah melanggar hukum Undang-undang Pertamina dan juga telah melanggar hukum aturan yang sudah di himbau dari pihak kepolisian polres Pelalawan Riau”
Menurut keterangan saksi mata (A s) dari pihak SPBU ini diduga kebal hukum dan juga diduga ada yang melindungi sehingga dari pihak SPBU berani memainkan aksi pengisian BBM jenis solar bersubsidi menggunakan jerigen” dalam hal ini diduga telah melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan sepanduk ” yang terpasang di SPBU tersebut namun faktanya dari pihak SPBU diduga telah melanggar aturan sesuai yang tertulis di sepanduk yaitu:
Satu (1) dilarang membeli BBM menggunakan tempat jerigen’ dua (2) dilarang membeli BBM dengan sepeda motor roda dua ( 2) maupun roda empat (4) secara ber ulang – ulang untuk di jual kembali ” dan yang ke tiga (3) dilarang menjual BBM Eceran di dekat SPBU tanfa ada izin ” dengan berdasarkan alat bukti tersebut dari pihak kepolisian setempat dan pihak Pertamina provinsi agar segera menindak tegas terhadap pihak SPBU tersebut sesuai dengan aturan : Barang siapa tidak mengindahkan aturan tersebut maka di ancam UUD No. 22 thn 2021 pasal 55 dengan ancaman maksimal enam (6) tahun penjara dan sansi denda maksimal paling tinggi Enam puluh Miliar rupiah ( Rp 60.000.000.000) ungkap (A s )
Dan aneh nya dari pihak pengelola atau pengawas SPBU berinisial Heru ” ketika di konfirmasi oleh pihak media melalui WhatsApp” terkait dengan hal tersebut” menjawab itu semua urusan pimpinan manager SPBU jawab nya” sementara sampai berita ini di terbitkan dari pihak manager SPBU belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut karena menurut informasi setiap ada pihak media manager SPBU selalu menghindar atau kabur!?.
(Khairul Anam).