Inspirasi Untuk Negeri
  • NEWS
    • POLITIK
    • STYLE
  • TRENDING
  • METRO
    • TNI & POLRI
  • OTOMOTIF
    • MOTOR
    • SPORT
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • STYLE
    • HIDUP SEHAT
  • INDEKS
    • SIARAN PERS
    • BREAKING NEWS
  • TVTRIAS
    • GALLERY
    • BP BATAM
    • INFOTAIMENT
  • ECONOMY & BUSINESS
  • KUPAS TRIAS
No Result
View All Result
Inspirasi Untuk Negeri

Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan Dengan Cara Membakar

Redaksi by Redaksi
Juni 3, 2023
in MUBA
0
Pj Bupati H Apriyadi Ingatkan Warga Jangan Membuka Lahan, Kebun dan Hutan Dengan Cara Membakar
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIATRIAS.COM – Kebakaran atau pembakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak terhadap kerusakan lingkungan. Selain musnahnya ekosistem, kabut asap yang ditimbulkannya menjadi momok yang merusak kehidupan. Pembakaran hutan atau lahan harus diperangi secara komprehensif oleh setiap pihak.

Kepala BPBD Kabupaten Muba H Pathi Ridwan mengatakan, pelaku pembakaran hutan atau lahan harus dikenai hukuman pidana penjara dan denda semaksimal mungkin. Hukuman ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan pembakaran.

Apalagi pemerintah secara tegas mengancam sanksi pidana bagi pelaku pemakaran hutan. Melalui UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf d : Setiap orang dilarang membakar hutan. Pasal 78 ayat (3) : Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pasal 78 ayat (4) : Barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Selain itu ada juga UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Pada Pasal 108 UUPPLH disebutkan: Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

BACA INI

Pj Sekda Muba Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Pj Sekda Muba Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Oktober 2, 2023
Capai Target, Muba Raih Peringkat Tiga Besar Peparprov di Lahat

Capai Target, Muba Raih Peringkat Tiga Besar Peparprov di Lahat

Oktober 1, 2023
Tutup Gebyar Maulid Nabi SAW, Asisten I Setda Muba Bagikan Hadiah Buat Pemenang

Tutup Gebyar Maulid Nabi SAW, Asisten I Setda Muba Bagikan Hadiah Buat Pemenang

Oktober 1, 2023
Membanggakan NPCI Binaan Dispopar kabupaten muba class Putri Cabor Panahan Sabet 5 emas

Membanggakan NPCI Binaan Dispopar kabupaten muba class Putri Cabor Panahan Sabet 5 emas

September 30, 2023

“Kemudian sanksi pidana membakar berdasarkan Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 56 ayat (1) : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pasal 108 : Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah),”bebernya.

Selanjutnya Sanksi Pidana menimbulkan kebakaran berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 KUHP : Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang; 2. dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain; 3. dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng- akibatkan orang mati.

Bahkan pasal 189 KUHP juga ada ancaman bagi siapapun yang menghalangi upaya pemadaman kebakaran oleh petugas diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Muba untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan dan pekarangan pada saat memasuki musim kemarau seperti saat ini.

“Segera lakukan sosialisasi secara berjenjang mulai kepala desa dan lurah. Himbau seluruh warganya, mengingatkan kembali jangan membuka lahan kebun dengan cara membakar karena berpotensi kebakaran hutan terutama di musim sangat terik memasuki musim kemarau. Ayo kita bersama menjaga daerah kita zero asap dan bagi warga atau yang kedapatan membakar lahan dan kebun dengan cara membakar akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku. Ayo bersama kita jaga wilayah Muba, jangan membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.(Edo)

Previous Post

Lurah Perwakilan Kabupaten Muba Bawa Pulang Penghargaan paralegal Justice Award 2023

Next Post

Bejat, Ayah Ini Tega Melakukan Persetubuhan Kepada Anak Tirinya Selama Dua Tahun

Redaksi

Redaksi

BERITA CATEGORY

Pj Sekda Muba Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023
MUBA

Pj Sekda Muba Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Oktober 2, 2023
Capai Target, Muba Raih Peringkat Tiga Besar Peparprov di Lahat
MUBA

Capai Target, Muba Raih Peringkat Tiga Besar Peparprov di Lahat

Oktober 1, 2023
Tutup Gebyar Maulid Nabi SAW, Asisten I Setda Muba Bagikan Hadiah Buat Pemenang
MUBA

Tutup Gebyar Maulid Nabi SAW, Asisten I Setda Muba Bagikan Hadiah Buat Pemenang

Oktober 1, 2023
Membanggakan NPCI Binaan Dispopar kabupaten muba class Putri Cabor Panahan Sabet 5 emas
MUBA

Membanggakan NPCI Binaan Dispopar kabupaten muba class Putri Cabor Panahan Sabet 5 emas

September 30, 2023
Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur
MUBA

Seharian Ngantor di Keluang, Pj Bupati Apriyadi Cek Pembangunan Infrastruktur

September 29, 2023
Ini Kemajuan Muba di Usia Ke 67 Menurut Pj Bupati Apriyadi Pada Pidato Paripurna
MUBA

Ini Kemajuan Muba di Usia Ke 67 Menurut Pj Bupati Apriyadi Pada Pidato Paripurna

September 28, 2023
Next Post
Bejat, Ayah Ini Tega Melakukan Persetubuhan Kepada Anak Tirinya Selama Dua Tahun

Bejat, Ayah Ini Tega Melakukan Persetubuhan Kepada Anak Tirinya Selama Dua Tahun

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Dunia Pendidikan

Stay Connected test

  • 129 Followers
  • 129k Subscribers
  • 23.8k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Oktober 30, 2021
Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

November 13, 2021
Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

September 11, 2021
Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

April 8, 2021
PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

0
Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

0
Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

0
Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

0
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Begini Penyampaian Bupati Roby

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Begini Penyampaian Bupati Roby

Oktober 2, 2023
Pemkab Muba Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Sumsel

Pemkab Muba Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Sumsel

Oktober 2, 2023
Penyelesaian Sengketa Pemilu Dapat Dilakukan di Panwaslu Kecamatan, Prosesnya Cukup Sehari

Penyelesaian Sengketa Pemilu Dapat Dilakukan di Panwaslu Kecamatan, Prosesnya Cukup Sehari

Oktober 2, 2023
Sekelompok Aliansi Masyarakat Diduga Merusak Jalan

Sekelompok Aliansi Masyarakat Diduga Merusak Jalan

Oktober 2, 2023

Recent News

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Begini Penyampaian Bupati Roby

Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Begini Penyampaian Bupati Roby

Oktober 2, 2023
Pemkab Muba Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Sumsel

Pemkab Muba Hadiri Pelantikan Penjabat Gubernur Sumsel

Oktober 2, 2023
Penyelesaian Sengketa Pemilu Dapat Dilakukan di Panwaslu Kecamatan, Prosesnya Cukup Sehari

Penyelesaian Sengketa Pemilu Dapat Dilakukan di Panwaslu Kecamatan, Prosesnya Cukup Sehari

Oktober 2, 2023
Sekelompok Aliansi Masyarakat Diduga Merusak Jalan

Sekelompok Aliansi Masyarakat Diduga Merusak Jalan

Oktober 2, 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Sitemap
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber

No Result
View All Result
  • Disclaimer Media Cyber
  • Gallery
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mediatrias.com
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • SitemapĀ 
  • SOP WARTAWAN
  • Tentang Kami