BATUMUNDAM,mediatrias.com – Pada tanggal 31/01/2017 ketua BIAN (badan investigasi aset negara) Laisan saat melakukan sosial kontrol dilapangan, didesa batumundam titemukan bangunan yg belum selesai seperti bangunan jamban cemplung 4 yunit dan 1 MCK,saat menemui pekerja ternyata pekerjanya adalah BPD (badan permusyawaratan desa).
Lalu BIAN mengonfirmasi benda hara desa yang berinisial sofi warga desa batumundam,saat ditanyai taggal berapakah pengambilan dana desa dan berapa dana desa keseluruhan,?lalu ia menjawab “dana keseluruhan 600j,dan dana desa tersebut tidak sepenuhnya diterima mulai tahap awal sampai tahap tiga.
Sofi hanya menerima jumlah dana yg diberikan keseluruhan sebanyak Rp.1960000000,(seratus sembilan puluh enam juta)dan dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pembelian material berupa semen,arco,gaji pekerja dll..Sisa dana desa ada di tangan kepala desa pak,ucapnya.
Dengan pernyataan bendahara desa Maka BIAN berindikasi dana desa tersebut kuat diduga telah disalah gunakan oleh saudara ambaten sebagai pjs kepala desa batumundam.
Untuk menjaga keutuhan negara RI,dalam pelaksanakan pembangunan di 14 desa yang ada di kec.muara batang gadis perlu dilakukan pengauditan yang serius guna terciptanya desa membangun indonesia secara efektif dan efisien yang dapat bermanfaat seutuhnya kepada masyarakat desa.
Reporter : (hs)
Editor :zulham