SIMALUNGUN,mediatrias.com – Ketika CP Rafi Tehnik melakukan pengolahan berondolan Sawit udah sepuluh tahunan warga Nagori pematang Assilum dan warga Sakkuda Bayu Kecamatan Gunumg Malela Kab Simalungun menjadi resah karena polusi limbah asapnya menebar ke pemukiman warga.
Namun karena sudah dijual kepada Toni yang ahirnya dirubah menjadi PKS Mini tapi lama lama kapasitas pengolahan buah sawit tersebut sudah besar puluhan ton untuk pengolahamnya.Namun tahun demi tahun rupanya me,buat epek bagi masarakat Terutama Tentang Limbahnya yang dibuang kesungai Bah Bolon .
Selain itu, petani Kolam Ikan Mas milik warga Nagori Sakkuda bayu kec Gunung Malela .imbasnya Ikan Mas mereka pada Mabuk dan mati .padahal pencarian warga Sakkuda Bayu tersebut adalah dari hasil Kolam Ikan Mas .namanya perkolaman warga Sakkuda Bayu udah terkenal kemana mana .sudah beberapa kali dilakukan untuk jangan buang Limbah kesungai namun tetap saja pihak PKS tersebut melakukan pembuangan limbahnya.
Bahkan sudah dilapor warga ke Bupati Simalungun dan kadis lingkungan hidup .sampai warga melakukan demo dilokasi Pabri PKS sepertinya pihak perusahaan masih tetap saja membangkang ujar salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya pada media mediatrias.com
Menurut warga setempat mungkin persusahaan ini,sangat punya hubungan kedekatan dengan pejabat di pemkap simalungun,mengapa limbah yang selama ini di buang ke alur sungai dan penyebaran asap pekat dilingkungan warga akan tetapi dari dinas Bapedalda kabupaten simalungun masih saja bungkam dan diam tidak memberikan sangsi sesuai dengan undang- undang Lingkungan Hidup ,No.32 tahun 2009.
Akibat adanya PKS ini ,kami sudah cukup lama menghirup udara pirus dari bahan olahan dari buah sawit tersebut memangnya dinas Kesehatan tidak tahu masalah epek dari hirupan yang tak nyaman lagi .bahkan pihak CP Rafi Tehnik semangkin Membangun lebih Besar lagi didalam lokasi kitapun tak tahu entah buat apa lagi bangunan itu ujar warga Nagori pem Assilum ..yang penting terserah pemiliknya lah mau kami disini penyakitan kurasa mereka suka”
Sementara itu ,Dengan Tegas di atur Dalam UU No.32 tahun 2009 yang dimaksud dengan baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup. Selanjutnya pada pasal 20 dinyatakan baku mutu lingkungan meliputi, baku mutu air, baku mutu air limbah, baku mutu air laut, baku mutu udara ambient, baku mutu emisi, baku mutu gangguan, dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk menerapkan baku mutu lingkungan terkait temperatur air seperti yang dipersyaratkan tersebut, diperlukan proses yang tidak sederhana dan membutuhkan investasi yang besar sehingga tidak dapat diterapkan dalam waktu cepat.
Unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana, biasanya di jabarkan secara rinci tetapi dalam pasal 98 dan 99 UUPPLH terdapat kesalahan fatal karena diabaikannya (dihilangkan) unsur perbuatan melawan hukum yg seharusnya ada selain itu, sanksi hukum dalam Pasal 101 UUPPLH berbunyi” setia orang yang melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) serta dalam pasal 102 UUPPLH berbunyi” setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Hal ini justru menunjukkan ketidakpedulian Negara terhadap nilai keadilan akibat kejahatan yg berkaitan limbah B3, apalagi jika dibandingkan dengan sanksi hukum dalam Pasal 108 UUPPLH.
Di Pasal 108 UUPLH sangat penting untuk dilakukan sosialisasi, karena hal ini bisa menimbulkan kesalah pahaman dan kesewenang-wenagan dalam penerapannya. Dalam masyarakat pedesaan, masih banyak lahan milik masyarakat (perorangan) yang luasnya diatas 2 (dua) hektar. Sebagimana bunyi pasal 108 bahwa .
“ Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Dan dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) huruf h sebagaimana yang dimaksud kearifan lokal dalam pasal 69 ayat (2) yaitu, kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Jika hal ini tidak tersosialisasikan ke masyarakat, terutama masyarakat pedesaan bisa saja akan menimbulkan permasalahan dan konflik baru.(red)