BATAM,DETIKTPIKORNEWS.com – Sungguh disayangkan pelayanan di kantor bright PLN Batam tentang ” keterbukaan publik ” masih minim, dimana awak media ini ingin mengkonfirmasi tentang kebenaran pembayaran kompensasi 10 persen sesuai dengan Perwako Nomor 57 Tahun 2013 & Pergub Nomor 38 Tahun 2008 dimana telah di atur mutu dan tingkat pelayanan listrik di kota Batam.
Adapun salah satu yang dipertanyakan awak media ini adalah di wilayah unit Nagoya, dimana pada tanggal 2 Juni 2016 telah terjadi pemadaman listrik dikelurahan Sadai dan sekitarnya yang di perkirakan mencapai 9 jam lebih.
Tentu akibat dampak pemadaman listrik tersebut, banyak warga di Kelurahan Sadai pada bulan berikut nya saat melakukan pembayaran tagihan pemakaian arus listrik tidak ditemukan tanda maupun tulisan di dalam kertas atau pun di kertas pembayaran adanya pemotongan konpensasi 10 persen seperti yang dituangkan didalam peraturan Walikota Batam dan Peraturan Gubernur Kepri.
Sebelumnya awak media ini mengkonfirmasi terkait masalah kompensasi 10 persen kepada humas bright PLN Batam Beni mengatakan ” Untuk pemotongan kompensasi 10 persen kepada masyarakat secara sistem sudah terpotong pada bulan berikut nya, tanpa adanya masyarakat membuat pengaduan karena itu bukan main – main, dan pembayaran kita lakukan secara sistem,ucapnya.
Ketika awak media ini menggali informasi dilapangan lebih dalam tentang dana kompensasi 10 persen ternyata nihil dan tidak adanya pemotongan 10 persen di temukan di kertas resi pembayaran khususnya masyarakat di wilayah Kampung Belimbing kelurahan Sadai.
Saat awak media ini mengkonfirmasi kembali dana kompensasi 10 persen melalui Humas bright PLN Batam, Bapak Beni sepertinya berdalih dan menjelaskan ” kan sudah pernah dijelaskan pak, bagaimana mekanisme dan prosedur kami memberikan konpensasi bagi pelanggan yang tidak tercapai tingkat mutu pelayanan (TMP) nya.
” Saya rasa sudah cukup pak dan kami juga sudah memperlihatkan kepada beberapa rekan wartawan online yang tergabung dalam Amjoi bersama Bapak ” melalui pesan seluler nya.(24/03/2017)
Tentu pernyataan ini menuai polemik, dimana konpensasi yang dijelaskan hanya lah menunjukkan sebagian data dari penerima kompensasi, tetapi bukan di daerah Kampung Belimbing kelurahan Sadai dan sekitarnya.
Reporter : (Tim)
Editor : zulham