mediatrias.com BINTAN– Penyegelan salah satu gudang distributor rokok non cukai di Kecamatan Sri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, dikawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone, yang dilakukan Dispreindag Bintan merupakan salah satu bentuk melaksanakan Undang Undang nomor tujuh tahun 2014, tentang perdagangan, pasal 12 ayat satu huruf D, tentang pergudangan, jumat (15/4).
” sesuai peraturan nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan dan pasal 12 ayat 1 huruf D tentang pergudangan, ” kata Setia Kurniawan, PPNS Disperindag Bintan di kantornya.
Dilanjutkannya, hal tersebut Sekaligus menjalankan Peraturan Kementrian perdagangan nomor 90 tahun 2014, tentang penataan dan pembinaan pergudangan. Selain itu pihaknya akan melakukan penertiban khusus untuk tertib niaga dan pergudangan.
” jadi setiap pelaku usaha atau niaga wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), disamping itu mereka berkewajiban melaporkan barang yang ada dalam gudang itu,” bebernya.
Alasan dilakukan penertiban di enam distributor rokok tersebut, lanjutnya guna tertib niaga, karena pengusaha maupun distributor diwajibkan untuk memiliki Tanda Daftar Gudang.Sehingga dapat mempermudah PPNS Disperindag Bintan untuk memantau pergerakan barang masuk dan keluar. Selain itu, jika terjadi kelebihan kuota atau penyalahgunaan dalam pendistribusian barang tersebut dapat segera diantisipasi.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Bintan, Edi Pribadi menambahkan, untuk pelaku usaha yang gudang tempat penimbunan rokok itu diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinan TDG selama 25 hari ke depan dan Jika tidak melengkapi, maka akan di berikan sanksi tegas.
” Apa bila sampai batas waktu yang diberikan para pelaku usaha belum juga melengkapi dokumennya maka akan dilakukan penegakan hukum,” jelas Edi.
Sementara itu, ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tanjungpinang Bintan, Herli, dia sangat menyayangkan sikap yang diambil Mardiah ketua BPMPD bintan. Kebijakannya berbanding terbalik dengan perda bintan tentang kawasan dilarang merokok yang semangatnya adalah pembatasan rokok, sementara mardiah malah bersikap extrim menghamburkan kuota rokok.
” Mereka kok bangga betul mengeluarkan kuota rokok ini, padahal kuota ini tidak bayar cukai, tentunya mereka tahu kalau ini mengurangi pendapatan negara dari sektor cukai rokok, ada apa sebenarnya,” ungkap Herli,kesal.
PMII mendesak bupati bintan untuk mencopot dan menonaktifkan mardiah dan kroninya yang terlibat dalam mfia quota rokok. Serta meminta kepala kejaksaan negeri untuk mengusut kerugian negara akibat kebijakan BPMPD Bintan terkait kuota rokok non cukai. (jo)