BATAM mediatrias.com – Melansir seperti apa yang di beritakan oleh media kepridays.com keterangan Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian menegaskan, pihaknya siap membongkar lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) terselubung di Kota Batam.
Dianya juga berharap kepada Wali Kota Batam, agar menindak lanjuti terkait pembongkaran prostusi didaerah Jodoh dan Nagoya Kota Batam supaya memikirkan nasib PSK pasca terjadinya penggusuran.
“Kita siap operasi pembersihan, tapi sesudah itu gimana? Bagaimana dan mau kemana PSK itu?,” ujar Sam, Selasa (20/09) belum lama ini.
Selain itu, Sam menjelaskan, Pemerintah Kota Batam perlu mencarikan solusi mengenai dampak dari penggusuran dan pembongkaran prostitusi ilegal tersebut, dan jangan biarkan mereka berjamur dilokalisasi.
“Aktivitas prostitusi itu sudah sangat meresahkan di tengah-tengah masyarakat khususnya warga Batam yang tinggal berdomisili disekitar itu. Saya sangat memohon mendukung penuh kesepakatan antara pimpinan daerah untuk memberantas prostitusi di Batam,” ujarnya.
Sementara diketahui sebelumnya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memberi isyarat mengenai penutupan lokalisasi di Batam. Bahkan saat ini di Batam tidak saja di Jodoh, pada kawasan Teluk Pandan, Sintai, Tanjunguncang juga diduga ada lokalisasi PSK terselubung di Batam.
Menurut Lilik Setiowaty ketua penanganan korban traffiking dan perlindungan anak dari DPP LSM KAT DAN HAM (Komite Anti Traffiking dan Hak Azasi Manusia ) mengatakan “ kami meminta kepada Gustian Riau agar mencabut izin massage yang telah disalahgunakan oleh para pengusaha,dimana pengusaha massage tersebut telah melanggar undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia ( trafiking ).
“selama ini para germo baik secara nasional ataupun internasional, sepertinya mereka di lindungi oleh instansi yang terkait di kota Batam,sampai-sampai mereka tebal telinga,tebal muka, melakukan pembiaran para PSK lokal maupun PSK asing yang bergentayangan seperti tidak ada hukum yang mengatur” cetusnya.
Bila masalah ini dibiarkan terus menerus maka sesuai dengan BAB (satu) yang di atur di dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan manusia dan pasal yang mengatur selanjutnya ,maka pengusaha penjualan manusia akan di untungkan oleh korban-korban trafiking di massage-massage tersebut.Sehingga perkembangan portitusi di kota Batam sangat syarat dengan pemangku jabatan yang melindunginya tambahnya lagi.
Masih kata Lilik, dengan semakin menjamurnya tempat-tempat portitusi yang berkedok di balik massage ,pab ,Karaoke maka semakin banyak virus-virus HIV yang tidak bisa di kontrol oleh pemerintah kota Batam pada umumnya.Hal ini dapat mengkhwatirkan kota Batam yang selama ini di bangga-banggakan menjadi kota Batam Madani berubah menjadi kota Portitusi yang bebas tanpa ada hambatan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Patut diduga para pengusaha portitusi yang berkedok seperti massage ,pab dan karaoke sudah melakukan kongkalikong dengan oknum-oknum yang terkait selama ini membiarkan bebasnya usaha penjualan manusia baik antar daerah ataupun antar manca negara yang semakin berkembang dan bebas tawar menawar harga di ibaratkan harga diri seorang pekerja untuk melayani lelaki hidung belang.ungkapnya.( 20/10/2016 ).
Lilik juga menegaskan apa yang di sampaikan oleh Kapolda kepri tersebut harus di tindaklanjuti dengan serius,jangan sebatas ucapan saja,mengenai pembersihan tempat-tempat portistusi terselubung di kawasan jodoh nagoya dan Batu Aji khusnya di Kota Batam sebagaian besar mereka membuka usaha dengan berkedok Masseage,Pub,dan Karoke.
Khusunya Dinas Sosial Kota Batam,mengingatkan tidakan tegas untuk memberantas tempat-tempat Portitusi Ilegal yang akan dilakukan oleh jajaran Polda Kepri harus bisa menampung dan mendata pekerja PSK dan mengembalikan mereka ke daerah asalnya.yang selama ini kami memantau ada dana dari kemnsos program-program pembinaan bagi pekerja-pekerja rehabilitasi PSK yang tidak pernah dilakukan oleh istansi dinas sosial Kota Batam selama ini ucapnya.
Penelusuran tim media ini dilapangan, bahwa para wanita yang dipekerjakan untuk melayani lelaki hidung belang memiliki harga yang sangat pantastis mulai dari harga sebesar Rp 1,200.000 s/d Rp. 2.000.000/ sekali boking.Dengan harga tersebut sang Germo telah di untungkan dua kali lipat dari si pekerja PSK tersebut.
Lalu ada apa Dinas BPM begitu gampangnya menerbitkan izin usaha massage sebanyak kurang lebih 273 di kota Batam diluar dari izin Pub,dan Karoke ,apakah ini telah memenuhi kriteria dan dapat di pastikan telah memiliki sertifikasi dari lembaga Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ) dari Jakarta, atau apakah benar adanya dugaan suap kepada oknum pejabat Pemko Batam maupun kepada oknum-oknum pengak hukum sehingga massage purtitusi berkedok message urut kesehatan semakin merajalela.(tim)