BINTAN,DETIKTIPKORNEWS.com– Ac (24) warga kawal, kecamatan Gunung Kijang dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Bintan karena kedapatan membawa satu paket sabu-sabu yang diduga berasal dari warga Malaysia, Selasa (16/5/2017).
Ac diamankan jajaran polres Bintan sejak Rabu tgl 10 Mei 2017 kemarin sekira jam 13.30 wib di Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
Kapolres Bintan AKBP. Febrianto Guntur Sunoto kepada Wartaindonesianews membenarkan adanya penangkapan 3 warga Kecamatan Gungung kijang terkait membawa Sabu sabu, yakni Ac, KS dan Ybs.
” Dari keterangan Tersangka barang tersebut didapat dari KS dan Ybs yang diamankan di Batu 16, kemudian dari hasil pengembangan KS bahwa barang haram tersebut didapat dari MR dan MS yang merupakan warga negara Malaysia menginap di BBR hotel Tg. Pinang,” tutur AKBP. Febrianto Guntur Sunoto, Kapolres Bintan
Lanjut Febrianto, setelah mengumpulkan keterangan dari Tiga tersangka, jajaran Polres Bintan langsung melakuman penyergapan ke hotel BBR kamar 310 lantai 3, namun kedua WNA itu melarikan diri dan bersembunyi di jalan Pantai Impian.
” Keduanya kita temukan disemak sekitar tanah merah bersama BB nya,menurut keterangan kedua WNA itu sabu tersebut dia jual dan sebagian dipakai sendiri, namun kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Febrianto.
Reporter (jo)
Editor :zulham