BINTAN,mediatrias.com – Ada apa dengan polisi, pasalnya Polda Kepri mengerahkan satu perdelapan kekuatan personil Polers Bintan untuk mendukung PT Multi Dwi Makmur (MDM) merebut lahan seluas 22 Hektare (Ha) di Kampung Wacopek, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur selama dua hari dari 7-8 September.
Tampak sekali jumlah personil yang dikerahkan berasal dari Satreskrim, Satintel, Shabara, Satbinmas, Polsek Bintim dan beberapa personil dari Babintkantibmas yang bertugas di wilayah bagian timur Kabupaten Bintan sekitar 120 personil, kamis (8/8/2016).
Berdasarkan informasi di lapangan, PT MDM yang sudah ditutup sejak tahun 1990an akibat kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 7,8 triliun itu kembali menunjukkan taringnya di Kabupaten Bintan sejak tahun 2000an.
Perusahaan yang tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan tersebut semakin bertindak leluasa menguasai lahan seluas 2100 Ha di empat kelurahan di wilayah bagian timur Kabupaten Bintan.
Melalui laporan yang dilayangkan oleh pihak yang mengaku sebagai Direktur Utama (Dirut), PT MDM, Roni Soewoyoe ke Ditreskrimum Polda Kepri dengan surat nomor B/38/V/2016/ itupun ditindaklanjuti dengan menerjunkan tiga perempat kekuatan personil Polers Bintan.
“Kita disuruh Polda Kepri untuk mengamankan masalah lahan antara PT MDM dengan warga. Agar pengamanannya maksimal diterjunkanlah 120 personil ke TKP,” ujar Kapolsek Bintan Timur, Kompol Dandung Putut Wibowo, dilokasi.
Dandung Putut Wibowo mengatakan, PT MDM melaporkan kepada Polda Kepri bahwa lahan perusahaan seluas 22 Ha di Kampung Wacopek telah diserobot oleh pengusaha asal Tanjungpinang, Edward Saragih. Menindak hal itu, Polres Bintan bekerjasama dengan pihak Kecamatan Bintan Timur untuk melakukan mediasi antara kedua belah pihak. Namun mediasi yang digelar selalu berujung ricuh bahkan hampir terjadi baku hantam.
Sebagai antisipasi agar tidak terjadi bentrok, Kata Dandung, kedua belah pihak beserta kepolisian dan kecamatan menyepakati bersama untuk melakukan gelar perkara pengukuran ulang objek lahan. Untuk kesempatan pertama, Rabu (8/9) diberikan kepada PT MDM untuk melakulan pengukuran ulah atas objek yang diklaimnya. Kemudian keesokan harinya, Kamis (9/9) kesempatan yang sama diberikan kepada Edward Saragih yang merupakan pemilik lahan untuk mengukur ulang atas objek yang dimiliki.
“Setelah kedua belah pihak mengukur lahan yang diklaim. Urusan pihak kecamatan lagi untuk menganalisa dan mensinkronkan data di lapangan. Sebab kunci permasalahan lahan ini ada ditangan camat,” bebernya.
Sememtara itu, direktur Utama (Dirut), PT MDM, Roni Soewoyoe mengakui jika ia yang telah melaporkan Edward Saragih ke Polda Kepri atas tindakan penyerbotan lahan milik perusahaan yang dipimpinnya seluas 22 Ha di Kampung Wacopek.
“Kami ada bukti surat lahan seluas 22 Ha. Surat itu sebanyak 11 persil dengan masing-masing persil 2 Ha. Tapi lahannya saat ini diserobot oleh Saragih. Sehingga kami menuntut dia,” ancamnya.
Terpisah, Camat Bintan Timur, Hasan mengatakan dari hasil mediasi telah disepakatai bahwa peyelesaian sengketa lahan ini harus ditempuh dengan jalan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melakukan penunjukan batas-batas lahan dan menunjukan dokumennya.
“Kita minta berkas dokumen dari kedua belah pihak terlebih dahulu. Setelah itu barulah kita berikan kesempatan bagi keduanya untuk melaksanakan penunjukan tapal batas kepemilikan tanahnya,” jelas Hasan.
Hasil analisanya, untuk penunjukkan lahan yang dilakukan PT MDM tidak sesuai dengan surat nomor B/38/V/2016 yang dilaporkannya ke Ditreskrimum Polda Kepri sebanyak 11 persil atau setara 22 Ha.
Kemudian dari hasil sinkronisasinya surat lahan berbentuk SKT sebanyak 11 persil itu tidak berada di atas area lahan milik Edward Saragih melainkan berada diatas milik orang lain.
“Dari surat persil yang ada memang PT MDM memiliki lahan di Kampung Wacopek. Namun lokasinya bukan berada diatas kawasan lahan milik Edward Saragih melainkan di luar,” timpalnya.
Pemilik lahan yang dilaporkan PT MDM sebagai penyerobot lahan, Edward Saragih mengaku akan melakukan upaya bantuan hukum untuk melawan PT MDM. Namun bantuan hukum yang akan digunakannya bukan dari Polda Kepri melainkan dari Mabes Polri dan Mabes TNI.
“Jadi sudah jelas lahan itu milik saya bukan PT MDM. Dengan bukti itu kita akan kembali melakukan tuntutan hukum kepada PT MDM. Namun kita tidak layangkan ke Polda melainkan Mabes Polri dan TNI, saya tak percaya dengan polda kepri,” ucap Edward. (tim)