Inspirasi Untuk Negeri
  • NEWS
    • POLITIK
    • STYLE
  • TRENDING
  • METRO
    • TNI & POLRI
  • OTOMOTIF
    • MOTOR
    • SPORT
  • NASIONAL
    • INTERNATIONAL
  • LIFESTYLE
    • STYLE
    • HIDUP SEHAT
  • INDEKS
    • SIARAN PERS
    • BREAKING NEWS
  • TVTRIAS
    • GALLERY
    • BP BATAM
    • INFOTAIMENT
  • ECONOMY & BUSINESS
  • KUPAS TRIAS
No Result
View All Result
Inspirasi Untuk Negeri

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Sabu Sebanyak 30Kg

Redaksi by Redaksi
November 21, 2022
in Bengkalis
0
Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Sabu Sebanyak 30Kg
Share on FacebookShare on Twitter

MEDIATRIAS.COM – Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Plt Bea Cukai Bengkalis Iwan Kurniawan dan Kasat Narkoba Iptu Toni Armando gelar Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan barang bukti 30 kg narkoba jenis shabu di Mapolres Bengkalis lantai II Senin (21/11/2022).

Kapolres Bengkalis menjelaskan tim gabungan khusus (timsus) Satnarkoba polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba sebanyak 30 kilogram sabu, Selasa 15 November 2022 lalu sekitar pukul 23.50 Wib, tepat satu hari sebelum berakhirnya Operasi Antik Polda Riau.

AKBP Indra Wijatmiko menyampaikan, Operasi penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi dari petugas Bhabinkamtibmas Desa Sepahat, diduga di daerah Pantai Sepahat Desa Tenggayun sampai Desa Api-Api akan ada kegiatan mencurigakan yakni transaksi narkotika.

Kemudian Bhabinkamtibmas segera berkordinasi bersama Sat Narkoba Bengkalis dan langsung melakukan penyelidikan selama beberapa hari dengan pendalaman bersama Timsus dan Bea Cukai Bengkalis.

BACA INI

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Pada Dinas Sosial Bengkalis Tidak Sesuai, PNS Dapat Bantuan.!!

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Pada Dinas Sosial Bengkalis Tidak Sesuai, PNS Dapat Bantuan.!!

Februari 10, 2023
Diduga Proyek Pekerjaan pada Dinas PUPR Bengkalis Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara

Diduga Proyek Pekerjaan pada Dinas PUPR Bengkalis Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara

Januari 29, 2023
Tujuh Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Penyertaan Modal pada PT. BSP

Tujuh Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Penyertaan Modal pada PT. BSP

Januari 11, 2023
Desa Sadar Jaya melaksanakan sosialisasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital

Desa Sadar Jaya melaksanakan sosialisasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital

Desember 21, 2022

“Hasil selama giat tersebut yaitu pada selasa15 November 2022 pukul 23.50 Wib. Saat itu, timsus melihat ada kegiatan warga desa api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah,” ungkap Kapolres Bengkalis saat press release yang juga dilakukan secara virtual tersebut.

Lalu tim mendekati dan langsung mengintrogasi terhadap dua orang yang dicurigai tersebut, dua diantaranya MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan yang awalnya mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan.

“Namun tim dilapangan tidak begitu saja percaya dan setelah beberapa lama di introgasi dan ditanya mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus diduga narkotika jenis shabu didalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata,” ucap Indra Wijatmiko lagi.

Kedua tersangka mengatakan disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar 2,5 juta rupiah/ bungkus.

“Atas perintah HO alias Eman tersebut bahwa narkotika agar disimpan didalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut,” ucapnya lagi.

Kemudian berdasarkan informasi itu, Satnarkoba bersama timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman yang berada di Pekanbaru. Setelah di introgasi mengaku bahwa dirinyalah yang memerintahkan Ata dan Iwan.

Dan terhadap tersangka HO alias Eman dalam kegiatan tersebut dijanjikan mendapatkan upah dari seorang berinisial L sebesar 150 juta rupiah.

Selanjutnya kepada para tersangka akan dijerat pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara .(ind)

Previous Post

Pembalap PPLP-D Muba Catat Waktu Tercepat Ajang Skyland Prix Open 2022

Next Post

Akibat Gempa Cianjur, Sebanyak 3.895 Orang Mengungsi

Redaksi

Redaksi

BERITA CATEGORY

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Pada Dinas Sosial Bengkalis Tidak Sesuai, PNS Dapat Bantuan.!!
Bengkalis

Penyaluran Bantuan Sosial Tunai Pada Dinas Sosial Bengkalis Tidak Sesuai, PNS Dapat Bantuan.!!

Februari 10, 2023
Diduga Proyek Pekerjaan pada Dinas PUPR Bengkalis Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara
Bengkalis

Diduga Proyek Pekerjaan pada Dinas PUPR Bengkalis Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara

Januari 29, 2023
Tujuh Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Penyertaan Modal pada PT. BSP
Bengkalis

Tujuh Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda Penyertaan Modal pada PT. BSP

Januari 11, 2023
Desa Sadar Jaya melaksanakan sosialisasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital
Bengkalis

Desa Sadar Jaya melaksanakan sosialisasi Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital

Desember 21, 2022
Desa Senderak Mengelar Sosialisasi Pembuatan Peta Desa Definitif
Bengkalis

Desa Senderak Mengelar Sosialisasi Pembuatan Peta Desa Definitif

Desember 19, 2022
Desa Sadar Jaya Melakukan Penggalangan Fana Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir
Bengkalis

Desa Sadar Jaya Melakukan Penggalangan Fana Bantuan Kemanusiaan Korban Banjir

Desember 16, 2022
Next Post
Akibat Gempa Cianjur, Sebanyak 3.895 Orang Mengungsi

Akibat Gempa Cianjur, Sebanyak 3.895 Orang Mengungsi

Pemkab Muba Komitmen Tingkatkan Dunia Pendidikan

Stay Connected test

  • 131 Followers
  • 129k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Seorang Wanita Terkapar di Jambret depan Sukajadi Batam

Oktober 30, 2021
Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

Akibat Tak Terima Orang Tuanya di Ejekin, Pelajar di Batam Bacok Temannya Sekolahnya

November 13, 2021
Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

Seorang Ibu Dari 3 Anak di Perkosa Ditanjung Piayu Batam

September 11, 2021
Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

Kepala Desa Payamaram Bermesraan Disebuah Hotel

April 8, 2021
PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

PDAM Natuna 7 Jam Digeledah Kejaksaan Ranai,Terindikasi Korupsi”

0
Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

Aneh 80 % Dugaan Kepsek SE-Batam Pangku Jabatan 4 Tahun Terindikasi Korupsi”

0
Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

Astaga:Tahanan Imigrasi Kok,Bisa Kabur”Diduga Ada Permainan”

0
Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

Jika Konflik Berlanjut, Beranikah Presiden Tindak Tegas Cina Soal Pelecehan di Natuna ?

0
Menuju Sekayu, Warga Keluang Tinggal Cus Menyusuri Simpang 5 Keluang -Bandarjaya-Sekayu Senyaman Naik Sedan

Menuju Sekayu, Warga Keluang Tinggal Cus Menyusuri Simpang 5 Keluang -Bandarjaya-Sekayu Senyaman Naik Sedan

Desember 3, 2023
PJ Bupati H Apriyadi Dorong CSR Perusahaan Bantu Bangun Fasilitas Yankes

PJ Bupati H Apriyadi Dorong CSR Perusahaan Bantu Bangun Fasilitas Yankes

Desember 3, 2023
Seorang Pemuda Simpan Barang Haram di Dalam Celana

Seorang Pemuda Simpan Barang Haram di Dalam Celana

Desember 3, 2023
Gubernur Ansar Tetapkan Besaran UMK se-Provinsi Kepri Tahun 2024, Segini Besarannya

Gubernur Ansar Tetapkan Besaran UMK se-Provinsi Kepri Tahun 2024, Segini Besarannya

Desember 1, 2023

Recent News

Menuju Sekayu, Warga Keluang Tinggal Cus Menyusuri Simpang 5 Keluang -Bandarjaya-Sekayu Senyaman Naik Sedan

Menuju Sekayu, Warga Keluang Tinggal Cus Menyusuri Simpang 5 Keluang -Bandarjaya-Sekayu Senyaman Naik Sedan

Desember 3, 2023
PJ Bupati H Apriyadi Dorong CSR Perusahaan Bantu Bangun Fasilitas Yankes

PJ Bupati H Apriyadi Dorong CSR Perusahaan Bantu Bangun Fasilitas Yankes

Desember 3, 2023
Seorang Pemuda Simpan Barang Haram di Dalam Celana

Seorang Pemuda Simpan Barang Haram di Dalam Celana

Desember 3, 2023
Gubernur Ansar Tetapkan Besaran UMK se-Provinsi Kepri Tahun 2024, Segini Besarannya

Gubernur Ansar Tetapkan Besaran UMK se-Provinsi Kepri Tahun 2024, Segini Besarannya

Desember 1, 2023
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Sitemap
  • SOP WARTAWAN
  • Disclaimer Media Cyber
  • Pedoman Media Cyber

No Result
View All Result
  • Disclaimer Media Cyber
  • Gallery
  • Home
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • mediatrias.com
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
  • SitemapĀ 
  • SOP WARTAWAN
  • Tentang Kami