BINTAN,mediatrias.com – Wilayah pulau Bintan yang juga berbatasan dengan dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapore, tak jarang aktivitas masyarakat di peairan selalu menjadi primadona tersendiri, seperti halnya pelabuhan sebagai penunjang kehidupan, namun disisi lain pelabuhan juga bisa dijadikan tempat ilegal sebagai tempat yang empuk bagi para pelaku ilegal untuk melakukan aktivitasnya, kamis (8/6/2017).
Banyak kasus yang telah terungkap dari pelabuhan ilegal, salah satunya sebagai penyelundup barang bekas, Traficking dan lebih parah lagi sebagai jalur translit narkoba.
Kapolres Bintan AKBP Gebrianto Guntur Sunoto menyampiakan pihaknya tetap melakukan fungsi kontrol yang melekat terhadap pelabuhan-pelabuhan masyarakat tersebut untuk mencegah penyalahgunaan pelabuhan yang mayoritas digunakan masyarakat nelayan setempat dari praktek ilegal.
“Kita terus mengaktifkan para Bhabinkamtibmas Polres Bintan disetiap lokasi pelabuhan untuk terus memantau agar tidak terjadi aktifitas ilegal di sana,” kata Guntur, Kapolres Bintan.
Dikatakan dia, tidak hanya aktifitas ilegal yang dilakukan pemantauan oleh Bhabinkamtibmas Polres Bintan dan seluruh Polsek yang berada di lokasi Pelabuhan. Selain itu Polres Bintan akan mencegah masuknya kelompok radikal atas Philiphina yang saat ini diisukan masuknya teroris di Negara tersebut.
“Saat ini ya salah satu tujuan pengawasan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas disetiap Pelabuhan di Bintan adalah mengantisipasi dan mencegak digunakannya pelabuhan ilegal sebagi jalur pelarian kelompok radikal asal filipina masuk ke negara kita,” ungkap Guntur.
Dari data yang dihimpun, tercatat sebanyak 10 pelabuhan Ilegal yang melakukan aktivitas perhari layaknya pelabuhan resmi di Kabupaten Bintan. Umumnya, pelabuhan ilegal yang ada di Kabupaten Bintan ini merupakan pelabuhan milik masyarakat untuk kebutuhan nelayan setempat, yang mayoritas sebagai nelayan. Namun, beberapa kasus yang telah terungkap, pelabuhan milik nelayan ini disalah gunakan oleh pelaku ilegal untuk aktivitas yang dianggap ilegal dan memnahayakan.
Adapun data valid yang didapat, 10 pelabuhan ilegal yang ada di Kabupaten Bintan itu diantaranya, Pelabuhan Masyarakat Sakera di Bintan Utara, 2. Pelabuhan Gentong di Bintan Utara, 3. Pelabuan Masyarakat Sungai Kecil di Teluk Sebong, 4. Pelabuhan Masyarakat Tembeling di Teluk Bintan, 5. Pelabuhan Masyarakat Berakit di Teluk Sebong, 6. Pelabuhan Masyarakat Kawal di Gungung Kijang, 7. Pelabuhan Masyarakat Km 30 Kawal di Gunung Kijang, 8. Pelabuhan Akok Kawal di Gunung Kijang, 9. pelabuhan masyarakat di Sei Enam Bintim, 10. Pelabuhan Masyarakat Pantai Indah Bintim.
Reporter: (jo)
Editor :zulham