MEDIATRIAS.COM – Satreskrim Polres Kampar, berhasil amankan dua orang pelaku, diduga penambang ilegal berupa pasir dan tanah urug, Sabtu (22/10/2022) di Jalan Garuda Sakti KM 6.
Pelaku SY (53) warga Jalan Garuda Sakti KM 4 Pekanbaru, yang diduga sebagai pengelola, selanjutnya FA (42) sebagai operator excavator warga Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah kabupaten Kampar.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu warna kuning, buku nota, buku rekapan, dan uang hasil penjualan pasir dan tanah Rp 12. 290.000 (Dua belas juta dua ratus sembilan puluh ribu).
Terungkap penambangan ilegal ini berawal dari beredarnya video di tengah masyarakat, bahwa adanya tambang ilegal di wilayah tersebut.
Berdasar video yang beredar, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar Beserta Kanit III Unit Tipidter, lalu berangkat ke lokasi, Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya, pada pukul 15.00 WIB ternyata ada aktifitas penambangan illegal, dan tim dari Polres Kampar, langsung bergerak melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo,SIK menjelaskan melalui Kasat Reskrim AKP Koko Ferdinand benarkan penangkapan terhadap dua pelaku penambang ilegal serta barang 1 unit Excavator.
“ Untuk kedua tersangka kini telah diamankan, di Polres Kampar guna untuk, penyelidikan lebih lanjut, “ Terangnya.
Untuk pelaku kita sangka kan pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 ttg perubahan atas UU No.4 tahun 2009, tentang Minerba Jo pasal 55 ayat (1) ke 1, 56 KUHP.
“ Kita harapkan penambang ilegal tidak ada lagi, karena pastinya kita tindak secara tegas, “ Pungkasnya, “ ( Ryan Berto)