BINTAN,mediatrias.com – Junaidi alias Gagap (42) warga Kampung Bangunrejo RT 01/ RW 02 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur (Bintim) tak berkutik saat di ringkus anggota polsek Bintan Timur pukul 7.00 WIB di kediamannya, Jumat (3/2/2017).
Gagap diringkus terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan disalah satu rumah warga yang tidak jauh dari tempat pelaku pada Kamis (26/1) pukul 3.30 WIB. Dalam aksinya pelaku sempat membawa kabur Tiga unit hp android dari dalam rumah korban.
Dari keksaksian bapak Tiga anak ini, dirinya melakukan dengan cara mencongkel pintu rumah korban dengan obeng sedangkan parang yang ia gunakan untuk membela diri jika kepergok massa.
“saya lakukan ini karena terdesak ekonomi keluaraga,” kata dia di sel tahanan.
Kapolsek Bintan Timur Kompol Arya Tesa Brahmana melalui Kanit Reskrim Ipda Anjar Rahmad Putra membenarkan bahwa telah mengamnkan salah seorang tersangaka pencurian dengan Senjata Tajam (Satjam), pada kamis (2/2) kemarin atas laporan warga.
“Benar kita telah mengamankan tersangka pencurian dengan satjam, namun satjam yang digunakan bukan untuk melukai korbannya, melainkan mejaga dirinya dari amukan masa,” ungkap Anjar, saat ditemui diruangan kerjanya kepada sejumlah awak media.
Sebelumnya, sambung Anjar, pihaknya mendapat lapo Laporan Polisi Nomor : LP-B / 01 / II / 2017 / Kepri / Res Bintan / Sek Bintim tanggal 01 Februari 2017 tentang tindak pidana pencurian, dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyidikan.
“Setelah kita melakuan penyidakan, dan terungkap ternyata, pelaku tidak jauh dari rumah korban, pada Rabu (2/2) sekitar pukul 07.00 WIB langsung kita lakukan penangkapan di kediamanya, Kampung Bangunrejo, meski sempat mengelak. Namun akhirnya pelaku megakui perbuatannya,” beber Anjar.
Dari tangan pelaku, Anjar menuturkan, pihaknya berhasil mengamankan satu unit HP merk Lenovo warna abu-abu, satu unit HP merk Samsung Core Dous warna putih, satu unit HP merk Samsung Grand Dous warna putih, satu buah tas tangan warna putih kombinasi gambar-gambar, satu buah kursi plastik warna biru, satu buah parang, satu buah obeng warna kuning dan satu helai baju kaos warna hitam.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah kita amankan, untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana 2 tahun kurungan,” tukasnya.
Reporter : (jo)
Editor :zulham