JAKRTA ,mediatrias.com – Inilah kesempatan tahap dua bagi peserta tax amnesty untuk mendeklarasikan dan merepatriasi hartanya. Harapannya ungkap, tebus, lega bisa benar-benar didapat peserta pengampunan pajak.
Program pengampunan pajak tahap dua mulai efektif pada 1 Oktober 2016 – 31 Desember 2016. Inilah kesempatan kedua bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM), dan juga bagi Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.
Berdasar ketentuan UU Pengampunan Pajak. Tarif tahap dua untuk deklarasi dan repatriasi di dalam negeri adalah sebesar 3 persen. Sedangkan deklarasi luar negeri besarnya adalah 4 persen. Tarif ini akan dipakai untuk menghitung uang tebusan yang besarnya adalah: tarif x dasar pengenaan.
Presiden Joko Widodo yang sejak Juli 2016 di Surabaya memimpin sosialisasi program pengampunan pajak ini terus memantau di lapangan dengan melakukan blusukan ke kantor pusat dan kantor cabang Direktorat Jenderal Pajak.
Pada akhir tahap pertama Presiden menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah berpartisipasi dalam program pengampunan paja. Ucapan tersebut disampaikannya secara khusus di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat malam 30 September 2016.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada seluruh wajib pajak, pada dunia usaha, pada masyarakat yang telah berpartisipasi dalam program tax amnesty ini,” ucap Presiden. Kepala Negara juga mengumumkan total deklarasi dan repatriasi sebesar Rp 3.540 triliun. Dengan angka tebusan pajak Rp 97,1 triliun. Melihat antusiasme masyarakat, Presiden yakin angka tersebut akan semakin bertambah pada malam ini.
Presiden Joko Widodo berharap pencapaian tersebut dijadikan momentum mereformasi perpajakan Indonesia. Dirinya berharap agar pemerintah dapat memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan rasio pajak di Indonesia.
Kini tanggung jawab besar berapa dipundak Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak seperti dikatakan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan keterangan di sela-sela kunjungan Presiden. “Maka sekarang PR-nya beralih kepada kami untuk bagaimana kami menjaga kepercayaan itu dengan melakukan reformasi. Dari perundang-undangannya sampai kepada institusi pajak dan seluruh jajarannya,” ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Berkaca pada periode pertama, inilah kesempatan kedua bagi yang belum memanfaatkan program pengampunan pajak. Ikut serta program pengampunan pajak berarti kita juga ikut membantu pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Dampaknya adalah peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi. Dalam jangka panjang, amnesti pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi.
Yang tak kalah penting ke depannya akan semakin kecilnya kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara. Kebijakan amnesti pajak juga tidak akan diberikan secara berkala. Setidaknya, hingga beberapa puluh tahun ke depan, kebijakan amnesti pajak tidak akan diberikan lagi.
Jadi segera manfaatkan dan ikuti program pengampunan pajak tahap dua.
sumber : presidenri.co.id
Editor : zulham