MEDIATRIAS.COM – Dinas Pendidikan Kepri melakukan pembangunan gedung praktik siswa pada 2 sekolah yaitu SMKN 1 Tanjungpinang dan SMKN 8 Batam yang mana dalam pembangunan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020.
Sebelumanya Dinas Pendidikan Kepri merealisasikan anggaran pada Belanja Modal tahun 2020 sebesar Rp. 78.012.864.970,29 miliar rupiah, atas realisasi tersebut diantaranya untuk pembangunan ruang praktik pada SMKN 1 Tanjungpinang dan SMKN 8 Batam.
Pada realisasi tersebut bahwa pembangunan 2 sekolah tersebut mendapatkan Tiga paket pekerjaan yang menghabiskan dana sebesa Rp. 4.313.000.000,00 miliar yang terdiri dalam paket :
1. Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta Perabotnya SMK
Negeri 1 Tanjungpinang senilai Rp. 1.953.000.000,00
2. Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) beserta Perabotnya SMK
Negeri 8 Batam senilai Rp. 1.890.000.000,00
3. Pembangunan Perpustakaan beserta Perabotnya SMK Negeri 8
Batam senilai Rp. 470.000.000,00
Berdasarkna LHP BPK RI TA. 2020 Bahwa pembangunan proyek pada Dinas Pendidikan Kepri yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) mengakibatkan terjadinya kelebihan banyar senilai Rp. 146.899.405,68 juta rupiah pada 2 pembangunan sekolah Yakni SMKN 1 Tanjungpinang dan SMKN 8 Batam.
Adanya pekerjaan yang mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar pada 3 paket pekerjaan pada 2 sekolah disebabkan oleh Kepala Sekolah dan P2S SMK Negeri 1 Tanjungpinang dan SMK Negeri 8 Batam tahun 2020 kurang cermat dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Terkait dana Yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disebabkan oleh Kepala Sekolah dan P2S melanggar atau tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sementara itu, Terkait adanya kekurangan volume yang mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar senilai Rp. 146.899.405,68 juta rupiah sudah dilakukan pengembalian ke kas Daerah oleh Dinas Pendidikan Kepri.
Namun, Atas adanya proyek yang mengakibatkan terjadinya kelebihan bayar yang sudah dilakukan pengembalian oleh Dinas Pendidikan Kepri Sanksi dan Hukum bagi para Pelaksanan dan penanggungjawab bagaimana dan Apakah dengan adanya pengembalian ke kas daerah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan tidak memberikan sanksi Hukum yang mana sudah mengakibatkan adanya terjadi Dugaan unsur Korupsi atas kekurangan Volume.
Untuk itu, Aparatur penegak hukum dimintai untuk melakukan pemeriksaan terkait Dugaan penyalahgunaan dana (DAK) Pada pembangunan proyek Dinas Pendidikan di 2 sekolah SMKN 1 Tanjungpinang dan SMKN 8 Batam atas pembangunan ruang praktik.
Redaksi mediatrias.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Kadisdik Kepri melalui pesan Whatsapp terkait adanya Kekurangan volume yang mengakibatkan kelebihan bayar pada Proyek dinas Pendidikan Kepri.
Hingga berita ini di terbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kepri belum memberikan keterangan terkait kelebihan bayar pada Proyek di Dinas Pendidikan Kepri.
Penulis : Red
Berita Part : 1