SIMALUNGUN,DETIKTIPKORNEWS.com – Proyek pembangunan kantor Bupati Simalungun yang bernilai Rp 10 M diduga menjadi ajang korupsi orang dekat Bupati Simalungun JR SARAGIH yang mana dana tersebut bersumber dari APBD Simalungun 2013 lalu.
Kenapa disebut ajang korupsi, karena kelihatan asbesnya telah rusak total dan teras Harungguan Djabanten Damanik dan bagian dalam ujar sumber di Kantor Bupati (17/3).
Pemborong Proyek Kantor Bupati Simalungun TS warga Kabanjahe, Tanah Karo Sumatera Utara orang dekat Bupati Simalungun JR SARAGIH. Menurut Ketua DPP-LSM HALILINTAR RI Sumut Syam Hadi Purba Tbk, SH kepada wartawan media ini Proyek Kantor Bupati Simalungun banyak Sarat KKN, terindikasi mark up seperti pengadaan Keramik Lantai dibuat harga permeter Rp 2,7 juta sebenarnya bias Rp 460 ribu – Rp 1,5 juta.
Proyek Pembangunan Kantor Bupati Simalungun yang bernilai Rp 10 M itu kena sanksi karena terlambat selesai sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
PROYEK RUMDIS KENA SANKSI
Rp 8,3 TANPA TENDER
Selanjutnya dikatakan Ketua LSM Halilintar, bukan hanya proyek pembangunan Kntor Bupati Simalungun tetapi Pembangunan Rumah Dinas Bupati Simalungun yang senilai Rp 8,3 M dikerjakan tanpa tender dan sewogianya proyek tersebut tetap selesai 30 Desember 2016 lalu tetapi sampai sekarang belum selesai dikerjakan.
Ketika di konfirmasikan kepada PPK Jamahen Purba jumat (17/3) di kantornya tidak berada di kantornya dan di hubungi melalui HPnya tida aktif. Kadis Tarukim Simalungun kala itu menangani proyek Kantor Bupati yang sekarang menjadi Kepala Dinas PU Simalungun yang juga Benny Saragih tidak berada dikantornya. Menuruf staf kantor PU Simalungun berada di Hotel Simalungun City menemui Bupati Simalungun JR SARAGIH.
Pemborong Rumah Dinas Bupati Simalungun yang berjumlah Rp 8,3 M tanpa tender A. Dalimunthe di hubungi melalui Hpnya menjawab proyek Rumah Dinas Bupati terlambat karena Bupati Simalungun merombak posisi bangunan ujarnya.
Reporter : (Team SH)
Editor :zulham