SIMALUNGUN,ETIKTIPIKORNEWS.com – Pengelolaan anggaran di kabupaten Simalungun 2016 terindikasi banyak Dinas menggunakan anggaran dengan asal asalan, pemborosan serta terkesan hanya menjadi bagi bagi untuk kepentingan pribadi segelintir pejabat di dinas pemerintah Kabupaten Simalungun. Selain pengerjaan nya tidak becus, juga terindikasi jadi ajang korupsi berjamaah. Ternyata bukan hanya anggaran proyek Penghunjukan langsung ataupun tender yang pekerjaan amburadul, pekerjaan swakelola yang dikerjakan lebih dahulu walaupun anggaran nya belum ditampung di APBD TA 2016 yang lalu.
Salah satu Dinas yang di duga melakukan hal bagi bagi kegiatan serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran swakelola, adalah Dinas Pengolahan Sumber Daya Air (PSDA) yang di pegang oleh kepala dinas Budiman Silalahi. Disinyalir korupsinya tampak jelas, pekerjaan swakelola yang di kerjakan setiap Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pengolahan Sumber Daya Air (PSDA) yang dikerjakan walaupun anggaran nya belum ditampung di APBD TA 2016 lalu, selain melanggar aturan, ternyata pekerjaan proyek swakelola yang baru saja selesai dikerjakan sudah mulai rusak, namun anehnya tidak ada pihak yang bertanggungjawab untuk membenahi nya. Apakah proyek swakelola di PSDA Simalungun ini tidak ada biaya pemeliharaan nya?.
Pekerjaan Daerah Irigasi (DI) Ranto yang sudah siap dikerjakan UPTD pengolahan sumber daya air Huta Bayu Raja tampak terlihat sudah mulai retak dan lantai bangunan irigasi hanyut di bawa arus air serta pondasi tembok irigasi tidak dibuat pada saat pembangunan namun akan berdampak mudahnya bangunan irigasi tersebut roboh.
Ketua DPP LSM Halilintar Syam Hadi Purba Tbk, SH ketika dimintai tanggapan nya, Minggu mengatakan bahwa anggaran swakelola PSDA itu sudah menyalahi Perpres nomor 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Anggaranya saja belum ditampung di APBD TA 2016 tapi pekerjaan dipaksakan, sepertinya sengaja dilakukan oleh kepala dinas PSDA simalungun untuk menghindari rekanan kerja dan mungkin dapat menguntungkan diri Kadis nya (Budiman silalahi/red), karena anggaran swakelola sebesar Rp. 2,6 milyar kalau ditenderkan atau dibuat Penghunjukan Langsung mungkin keuntungan pribadi Budiman sedikit, maka sengaja dipaksakan nya. Ungkap SYAM HADI.
Ditambahkannya lagi, seandainya anggaran sebesar Rp. 2,6 milyar dikerjakan oleh rekanan, kan dapat dilihat dan dipantau masyarakat, sedangkan swakelola di kerjakan pegawai UPTD dan mampu Budiman silalahi mengendalikannya, dan ini kita berharap semoga secepatnya BPK bertindak serta kejaksaan dapat menerima laporan masyarakat, jika tidak pihak LSM Halilintar DPC Halilintar Kab. Simalungun akan melaporkannya ke KPK, Karena proyek sebelumnya juga bermasalah ujar SYAM HADI.
Kadis PSDA Simalungun Budiman Silalahi dikonfirmasikan tentang proyek swakelola melalui sambungan seluler, namun tidak dapat terhubung, terkait kegiatan pengerjaan pembangunan saluran irigasi yang di kerjakan kepala dinas PSDA Budiman Silalahi yang sudah selesai ternyata sudah rusak semua.
Reporter : (Team SH)
Editor :zulham