MEDIATRIAS.COM – Proyek yang dilakukan Disdukcapil Kota Batam Sungguh Menjadi Pertanyaan Terkait Besarnya Anggaran Pembelian Alat/Bahan Komputer Hingga Mencapai Milyaran Rupiah
Dalam Pengadaan Barang Alat dan Bahan Komputer di Disdukcapil Kota Batam yang Telah diberitakan Terkait didugKa Ada persekongkolan dengan PT. Artha Prima Profit dan Disdukcapil Kota Batam Ternyata Sesuai dengan Spek Pembelian dan Prosedur dari Pelelangan Pengadaan Barang dan Jasa.
Terkait Banyakny Pembatalan Tender yang sudah di Memangkan oleh PT. Artha Prima Profit sebanyak 3 Kali yang Sumber Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Yang bernilai Rp. 1.670.552.000 Miliar Rupiah Pada Pengadaan Pembelian Pertama Alat dan Bahan Komputer di Batalkan. Ternyata PT. Artha Prima Profit Melayangkan Surat untuk Surat Pembatalan Tender dari PPK No.394/DUKCAPIL-BTM/III/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021.
Alat Bahan Komputer yang Tender/dibeli Oleh disdukcapil Kota Batam dari PT. Artha Prima Profit Sesuai dengan Anggaran yang diberikan Pemerintah Melalui Dana Alokasi Khusus ( DAK ).
Pihak PT. Artha Prima Profit Juga Mengatakan “Kalau Pelelangan dan Pembelian Alat bahan tersebut sesuai Prosedur dan Kita pun Tidak Sembarangan Memainkan Uang Pemerintah apalagi Dana ( DAK ).
Dengan ini disampaikan bahwa dalam Pekerjaan proyek di Disdukcapil Kota Batam PT. Artha Prima Profit
selalu berkomitmen Dan mematuhi Peraturan Pemerintah dan selalu mengedepankan Kepentingan Pemerintah.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Batam Heryanto Mengatakan “Kalau Kita ssesuai dengan anggaran yang ada itu lah yang kita belikan, karena Kebutuhan Pralatan Pencetakan, Rebon dan lain-lain itu sesuai dengan Anggaran yang ada” Jelasnya
Melalui Pernyataan Klarifikasi ini disampaikan bahwa Pembelian Alat dan Bahan Kantor – Bahan Komputer Yang Mencapai Miliaran Rupiah di Disdukcapil Kota Batam. PT. Artha Prima Profit melaksanakan kegiatan Pembelian Alat dan Bahan Komputer baik itu termasuk Proses Tender maupun Pembuatan Kontrak Pekerjaan Sesuai dengan Prosedur yang tertera di Dalam Pelelangan Tender.
Penulis : Mulian Pratama