MEDIATRIAS.COM – Febri Azani, warga asal Palembang datang ke Riau, mencari keadilan untuk kakeknya, Suwono Kusman (70) terkait tanah seluas 2 hektar yang diduga telah, dirampas oleh pihak perusahaan yakni PT. Panca Surya Garden, salah satu Group PT Surya Dumai.
Tanah seluas 2 hektar, berlokasi di jalan Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau. Kini masih dalam penguasaan pihak, PT Panca Surya Garden, bahkan pihak sudah 30 tahun menduduki lahan tersebut.
Sebagai Cucu, Febri Azni bertekad akan mencari keadilan, mengingat tanah tersebut, sah secara hukum milik kakeknya, dibuktikan dengan surat SKGR kepemilikan, dan akta jual beli, surat keterangan riwayat tanah, bahkan pajak tanah, masih dibayar oleh, Suwono kakeknya.
Seperti apa yang diungkapkan oleh Suwono Kusman, didampingi oleh Pebri, ia menerangkan kronologis asal tanah tersebut, hingga PT PSG merampasnya, Senin (23/01/23).
“Adapun asal mula tanah tersebut saya beli dari Idrus, sekitar tahun 1986 dan itu ada buktinya, terus pada tahun 1990, saya buat surat SKGR, “ Beber Suwono.
Namun Suwono, terkejut karena di tahun 2011, pihak PT. Panca Surya Garden, secara sepihak menguasai lahan milik saya, berdasarkan surat Hak Guna Bangunan (HGB) terbit tahun 1996.
“Atas klaim sepihak, PT PSG, saya sudah melaporkan ke Polda Riau pada tahun, 2011 dan 2013, tetapi hanya rekomendasi, sementara itu proses secara hukum, untuk pihak terlapor belum ada, yang dijadikan tersangka, atas perampasan tanah milik saya, “ Tambah Suwono.
Lanjut Suwono korban mafia tanah ia menjelaskan” Melaporkan pihak perusahaan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar, dan BPN Provinsi Riau, selanjutnya dilakukan gelar perkara, sekali lagi rekomendasi , tanah tersebut milik saya, namun realitanya, sudah 30 tahun lamanya lahan itu, dikuasai oleh PT. Surya Dumai,” Ujarnya.
“Segala upaya yang saya lakukan masih jauh dari harapan, melalui media ini, semoga pihak owner PT. Surya Dumai / PT. PSG, kembalikan lahan saya, adapun ganti rugi atas tanah saya, “ Pungkas Suwono.
Sementara itu Pebri Azani, datang dari Palembang, akan terus maju memperjuangkan tanah kakeknya.
“Setelah saya lihat kronologis dan fakta di lapangan, dibuktikan oleh surat kepemilikan, tentunya kami akan mencari keadilan, dalam hal ini, apabila tidak respon dari para pihak yang berwenang, di daerah tentunya kami, akan mengadu ke Presiden Joko Widodo, ke Kapolri ke Kementrian ATR/BPN, “ Ujar Pebri Azani.
“Sebagaimana instruksi Presiden Jokowi yang di dukung oleh pihak Kepolisian, terutama kementerian ATR / BPN, terkait pemberantasan para mafia tanah, yang kini santer dan telah banyak para pelaku dan pejabat yang terlibat mafia tanah dijadikan tersangka tentunya saya memahami sekali yang kita lawan ini adalah perusahaan besar dan tentunya, mereka kondisikan apa yang jadi kenginanya, “ Tutupnya. (Ryan Berto)