BATAM, mediatrias.com – Sepertinya Persidangan di pengadilan Negeri Batam (4/01/2017) tentang kasus perjudian (303) berlangsung mulus, hanya saja ada pertanyaan mengapa pemilik gelper (gelanggang permainan) tidak pernah di lakukan penahanan, apakah mungkin pemilik usaha sama sekali tidak mengetahui operandi permainan tersebut atau kah ada sesuatu di balik semua ini ?
Pada sidang putusan yaitu terdakwa yang tertangkap tangan (09/08/2016) atas nama Sdr.Erikson sebagai pengawas dan Devi bertugas sebagai wasit di gelanggang permainan gelper Amor hanya di jatuhi hukuman 8 (delapan ) bulan kurang penjara,dimana sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut 1 Tahun kurungan penjara.
Sementara para pemainnya yaitu : Aprijal,Irwandi, Indra dijatuhi hukuman 6 (enam) bulan kurangan penjara.
Pasal 303 kuhp mengatakan :
(1) Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), barang siapa tanpa mempunyai hak untuk itu :
1. dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu ;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak ;
(2) Apabila orang yang bersalah melakukan kejahatan tersebut di dalam pekerjaannya, maka ia dapat dicabut haknya untuk melakukan pekerjaan itu.
(3) Yang dimaksud dengan permainan judi adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya. Termasuk ke dalam pengertian permainan judi adalah juga pertarohan atau hasil pertandingan atau permainan-permainan yang lain, yang tidak diadakan antara mereka yang turut serta sendiri di dalam permainan itu, demikian pula setiap pertarohan yang lain.
Dimana penuntut umum Arie saat pembacaan putusan mengatakan pikir-pikir dulu kalau mau melakukan banding, sementara hakim yang memutus putusan itu adalah diketua i oleh Julkifly dan Hakim Anggota Hera Polosia dan Imam.
Persidangan gelper Amor kali ini benar – benar tidak menyentuh pemilik usaha tersebut, apakah mungkin seorang pekerja di setingkat pengawas, maupun Wasit di salah satu gelanggang permainan (gelper)terlalu berani menjalankan roda bisnis bos nya tanpa sepengetahuan dari pemilik.
Reporter :(rs)
Editor :zulham