BATAM,mediatrias.com – Berdasarkan pantauan langsung dilokasi penumpukan kayu gelondongan yang masih berukuran bulat ,terlihat masih baru dilakukan penumbangan disinyalir tumpukan kayu ini adalah.kayu hutan yang ditebang secara liar.
Ketika penelusuran awak media ini di lapangan terlihat dilapangan secara kasat mata ada berkisar puluhan ton kayu gelondongan tersebut yang siap dipotong menjadi barang komersil yang cukup besar nilainya.
Saat Pekerja gudang ditanya selalu tidak mengetahui dimana bos atau pemilik guna untuk konfirmasi agar pemberitaan berimbang āsaya Cuma kerja bangā ungkap pekerja yang enggan menyebut kan namanya.
Kelihatannya dilokasi gudang ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah, disinyalir belum lengkap. karena mengingat banyak nya ijin yang harus dipenuhi pengusaha apabila ingin menjadi pengusaha somel ini,harus memiliki ketentuan sebagai berikut:
1.IUPHHK-RE ,2.IUPHHK-HA,3.IUPHHK-HT ,4.IUPHHK-HTR 5.IUPHHK-HKM,6.IUPHHK-HD,7.IUPHHK-HTHR,8.IUI DAN TDI
Yang mana ijin ini tertuang didalam PERMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NO.P.95/MENHUT-II/2014 tentang perubahan atas PERMEN KEHUTANAN NO P.43/MENHUT
Dimana Somel yang berlokasi, dibelakang mall top 100 tembesi ini juga berada ditengah-tengah pemukiman masyarakat, yang tinggal didaerah tersebut juga sangat dipusingkan dengan suara mesin pemotong kayu yang memekakkan telinga ketus warga sekitar.
Sementara itu dari ,Dinas kehutanan juga enggan dikonfirmasi,beberapa kali awak media menyambangi dinas tersebut selalu tidak ditempat, hingga berita ini diturunkan belum ada pihak yang dapat dimintai keterangan nya terhadap penumbangan kayu hutan liar ini.
Reporter :(rs)
Editor :zulham