MEDIATRIAS.COM – Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2022 akan dimulai pada 1 Juni 2022 dan berakhir pada 31 Oktober 2022, namun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah merevisi aturan 2021. . kuliah KIP.
Karena amandemen ini sedang dilaksanakan oleh Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, penting bagi pelamar untuk mengetahui perkembangannya.
Kebijakan Perkuliahan KIP Revisi 2021 sedang dilaksanakan untuk mengelola perkuliahan KIP ke depan dengan lebih baik.
Menurut Abdul Kahar, Kepala Pusat Pendidikan dan Jasa Keuangan (Puslapdik), yang dilansir Kompas.com (20062022), revisi kebijakan ini didasarkan pada beberapa faktor. Yang pertama adalah selisih jumlah pendaftar dengan jumlah target. Target Penerima KIP kuliah jauh dari target.
Per 16 Juni 2022, jumlah KIP yang terdaftar sudah mencapai 758.300 dosen, namun target jumlah penerima KIP tahun 2022 adalah 185.000, sama dengan tahun 2021.
Kedua, sangat penting untuk membandingkan target jumlah penerima KIP di perguruan tinggi dengan jumlah mahasiswa pemegang KIP pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen).
Abdul Kahar menjelaskan, target jumlah guru yang mengambil KIP hanya 185.000, jauh dari jumlah siswa yang mengambil KIP di jenjang pendidikan dasar sebanyak 1,1 juta.
Bahkan, 50% penerima KIP pendidikan tinggi adalah pemilik KIP setingkat pendidikan sebagai prioritas utama.
āJumlah siswa yang terdaftar pada kartu KIP tingkat pendidikan menengah sekitar 1,1 juta, jauh dari target jumlah guru KIP 185.000,ā kata Abdul Kahar.
Di sisi lain, pendaftar KIP perguruan tinggi melalui jalur lain, seperti pendaftaran menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi siswa dari keluarga kurang mampu dengan pendapatan bulanan kurang dari Rp4 juta, juga tersedia.
Ketiga, proses seleksi dosen KIP yang ditujukan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) yang membawahi perguruan tinggi swasta, dan banyaknya aduan akurasi mahasiswa yang mengikuti perkuliahan KIP.
Setelah menerima kritik dan saran dari pimpinan perguruan tinggi, LL Dikti, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, Kebijakan Perkuliahan KIP 2021 direvisi dalam upaya memantau dan mendukung proses pengelolaan KIP sawah.
Kapuslapdik juga menghimbau kepada pimpinan PTN dan PTS untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam menentukan siapa yang berhak mengikuti kursus KIP berdasarkan penugasan yang telah ditentukan.