mediatrias.com, BATAM – Melihat Perencanaan pembangunan gedung kantor pengadilan negeri kota Batam beberapa tahun yang lalu sudah rampung di kerjakan.Hanya saja lahan yang di sediakan pemerintah sepertinya kurang memadai dengan ketidak tersediaan lahan/lokasi untuk dimamfaatkansebagai fasilitas olah raga.Sehingga para pejabat dan pegawai di kantor pengadilan negeri Batam memfungsikan satu ruangan sidang di fungsikan tempat bermain tenis meja.
Pantauan awak media ini bahwa pihak,pengadilan negeri Batam telah menelantarkan ruang sidang V PN,padahal seyogiyanya pengadilan adalah cerminan hukum yang seharusnya tempat untuk menyelesaikan perkara pidana maupun perdata.Namun yang terjadi miris, ruangan ini dibiarkan menjadi sarana olah raga alias ruangan tenis meja, seharusnya ini adalah ruangan yang mulia yaitu HAKIM.
Dimana gelar yang MULIA di Pengadilan (wakil Tuhan) unutuk menetapkan seadil-adilnya hukum di dunia.yang diperuntukan hanya untuk hakim begitulah yang lajim para pihak menyebutnya baik JAKSA,PH,TERDAKWA.
Disisi lain berdasarkan banyaknya perkara yang masuk ke kantor pengadilan, penelantaran ruangan ini sangat tidak masuk diakal sementara sidang di PN Batam menumpuk.
Selain itu sering sering sekali sidang di pengadilan ngadet walau masuk jam 8 pagi namun sangat jarang ada terlihat sidang jam 8-11 pagi,dan sering sidang ditunda karena leletnya dimulainya persidangan dan saksi yang dihadirkan pulang terlebih dahulu tanpa dihadirkan dipersidangan untuk memberi kesaksian yang dikarenakan masih banyak nya pekerjaan saksi diluar.
“Inilah menggambarkan masih buruknya kepropesioanalan pengadilan Batam dimana komitmen yang berdasarkan UU RI NO 04 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN PASAL 30 AYAT 2 yang berisikan tentang “sumpah dan janji” belum efektip dan belum efisien dan ini sangat jauh dari program jokowi yaitu Kerja,Kerja,Kerja dan bekerja.(ro/mul)